MEDAN - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meringkus tiga bandar narkoba di lobi Hotel Asean, Jalan H Adam Malik, Medan. Seorang di antaranya, yakni Heryanto alias Joko (34), warga asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditembak polisi karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Penangkapan dilakukan petugas Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, dipimpin AKBP Kasidi, bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Kamis (8/1/2014) malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dihubungi, Jumat (9/1/2014).
Tiga orang bandar yang diamankan masing-masing Heryanto alias Joko (34), warga Lampung Tengah; Stevie Harto alias Jenti (35), warga Medan; dan Eros Simbolon (51), warga Jalan Psr VI Sampali, Deli Serdang. Ketiganya merupakan bandar narkoba yang menjadi target operasi Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu, 1 unit mobil KIA Rio dengan pelat nomor BK 1303 IQ dan 1 unit mobil Mitsubishi Grandis BK 1752 HN. Dalam penangkapan ini, seorang pelaku ditembak petugas.
"Penangkapan dilakukan petugas Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, dipimpin AKBP Kasidi, bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Kamis (8/1/2014) malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dihubungi, Jumat (9/1/2014).
Tiga orang bandar yang diamankan masing-masing Heryanto alias Joko (34), warga Lampung Tengah; Stevie Harto alias Jenti (35), warga Medan; dan Eros Simbolon (51), warga Jalan Psr VI Sampali, Deli Serdang. Ketiganya merupakan bandar narkoba yang menjadi target operasi Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu, 1 unit mobil KIA Rio dengan pelat nomor BK 1303 IQ dan 1 unit mobil Mitsubishi Grandis BK 1752 HN. Dalam penangkapan ini, seorang pelaku ditembak petugas.
"Saat dilakukan penangkapan di lobby Hotel Asean, seorang tersangka atas nama Heryanto alias Joko melakukan perlawanan, sehingga petugas melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanannya," ujarnya.
Heryanto sudah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut. Sementara petugas terus mengembangkan penangkapan ini, seperti dilansir merdeka.com.
"Proses penyidikannya akan dilaksanakan petugas Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Para tersangka dikenakan Pasal 111 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," imbuh Nainggolan. (*)
Heryanto sudah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut. Sementara petugas terus mengembangkan penangkapan ini, seperti dilansir merdeka.com.
"Proses penyidikannya akan dilaksanakan petugas Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Para tersangka dikenakan Pasal 111 UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," imbuh Nainggolan. (*)
