ilustrasi |
BANDAR LAMPUNG -
Pihak Balai Besar Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) Bandar Lampung
menemukan sejumlah makanan tanpa nomor izin edar, yang ditemukan di
pasar dan swalayan di Kota Metro.
Kepala
BPOM Bandar Lampung, Sumaryanta, mengatakan dari hasil inspeksi
mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu-Kamis (17-18/12/2014) bekerja
sama dengan Dinas Kesehatan Kota Metro, pihaknya mengakui tidak
menemukan makanan maupun minuman dalam kemasan atau parcel yang
kedaluwarsa.
Namun banyak makanan yang diedarkan tidak memiliki nomor pendaftaran, tidak terdaftar di dinas kesehatan, dan lain-lain.
"Ini
yang paling banyak ditemukan, kalau dalam aturanya hal itu tidak boleh
beredar, akan tetapi rilnya di lapangan banyak yang belum terdaftar tapi
sudah dijual," kata Sumaryanta di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2014).
Menurutnya,
semua produk-produk obat dan makanan yang beredar harus memiliki tujuh
komponen, diantaranya, nama produk, nama produsen, nomor registrasi,
berat/volume makanan, komposisi, petunjuk pakai, dan Expired Date.
"Untuk
industri rumahan ini sulit untuk direalisasikan, banyak kendala-kendala
di lapangan, mulai dari kendala modal dan lain sebagainya," paparnya,
seperti dilansir lampost.co.
Sedangkan
untuk Bandar Lampung itu sendiri, lanjut dia, juga ditemukan
produk-produk rusak dan tidak bermerek yang ditemukan di outlet, toko
maupun swalayan.
"Bandar
Lampung sasaran kita ada 20 produk yang diperiksa, banyak ditemukan
barang rusak di 8 sarana, sedangkan untuk daging olahan yang seharusnya
terdaftar di BPOM akan tetapi ini izin edarnya di Dinkes (Dinas
Kesehatan) nah itu ditemukan 6 sarana," ungkap Sumaryanta tanpa mau
menyebutkan tempatnya. (*)