Bachtiar Basri |
LAMPUNG - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung yang disepakati sebesar Rp 1,8 juta, sepertinya belum akan ketok palu dalam waktu dekat.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengungkapkan bahwa UMK yang diusulkan masih akan dikaji kembali.
"Karena
ada kenaikan BBM (Bahan bakar minyak) masih akan kami lihat kembali
berapa pasnya, sehingga ketika diputuskan bisa diterima oleh semua
pihak," jelas Bachtiar, seperti dilansir lampost.co, Minggu (7/12/2014).
Ketika disinggung kapan besaran UMK Bandar Lampung diputusukan, orang nomor dua di Provinsi Lampung itu mengaku belum mengetahuinya.
Ketika disinggung kapan besaran UMK Bandar Lampung diputusukan, orang nomor dua di Provinsi Lampung itu mengaku belum mengetahuinya.
"Saya
belum tahu kapan akan diputuskan, saya juga akan melihat juga kemauan
teman-teman (Apindo dan dewan pengupahan red)," ujar Bachtiar.
Sebelumnya
Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar, mengatakan angka besaran UMK Kota
Bandar Lampung sebesar Rp 1,8 juta sangat besar. Hal ini dikarenakan,
angka tersebut mengalami kenaikan 28 persen dari besaran UMK tahun 2014
sebesar Rp 1.422.500.
"Ya jadi kita enggak tahu nanti, apakah para pengusaha di Kota Bandar Lampung ini akan menyanggupi besaran UMK ini. Karena usulan UMK Rp 1,8 juta itu besar sekali kenaikannya," kata Yusuf Kohar, belum lama ini.
Dirinya mengatakan, pihaknya berharap dewan pengupahan setempat harus realistis terkait besaran UMK. Kemudian harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan di Kota Bandar Lampung, baik perusahaan besar maupun perusahaan marginal (kecil).
"Makanya masih kita lakukan pembahasan. Karena kan menyangkut hidup orang banyak juga. Jadi kita butuh pertimbangan secara komprehensif," ujarnya. (*)
"Ya jadi kita enggak tahu nanti, apakah para pengusaha di Kota Bandar Lampung ini akan menyanggupi besaran UMK ini. Karena usulan UMK Rp 1,8 juta itu besar sekali kenaikannya," kata Yusuf Kohar, belum lama ini.
Dirinya mengatakan, pihaknya berharap dewan pengupahan setempat harus realistis terkait besaran UMK. Kemudian harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan di Kota Bandar Lampung, baik perusahaan besar maupun perusahaan marginal (kecil).
"Makanya masih kita lakukan pembahasan. Karena kan menyangkut hidup orang banyak juga. Jadi kita butuh pertimbangan secara komprehensif," ujarnya. (*)