Wagub: UMK Bandar Lampung Rp 1,8 Juta Dikaji Kembali - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, December 7, 2014

Wagub: UMK Bandar Lampung Rp 1,8 Juta Dikaji Kembali

Bachtiar Basri

LAMPUNG - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung yang disepakati sebesar Rp 1,8 juta, sepertinya belum akan ketok palu dalam waktu dekat.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengungkapkan bahwa UMK yang diusulkan masih akan dikaji kembali. 

"Karena ada kenaikan BBM (Bahan bakar minyak) masih akan kami lihat kembali berapa pasnya, sehingga ketika diputuskan bisa diterima oleh semua pihak," jelas Bachtiar, seperti dilansir lampost.co, Minggu (7/12/2014).

Ketika disinggung kapan besaran UMK Bandar Lampung diputusukan, orang nomor dua di Provinsi Lampung itu mengaku belum mengetahuinya. 

"Saya belum tahu kapan akan diputuskan, saya juga akan melihat juga kemauan teman-teman (Apindo dan dewan pengupahan red)," ujar Bachtiar.
Sebelumnya Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar, mengatakan angka besaran UMK Kota Bandar Lampung sebesar Rp 1,8 juta sangat besar. Hal ini dikarenakan, angka tersebut mengalami kenaikan 28 persen dari besaran UMK tahun 2014 sebesar Rp 1.422.500.

"Ya jadi kita enggak tahu nanti, apakah para pengusaha di Kota Bandar Lampung ini akan menyanggupi besaran UMK ini. Karena usulan UMK Rp 1,8 juta itu besar sekali kenaikannya," kata Yusuf Kohar, belum lama ini.

Dirinya mengatakan, pihaknya berharap dewan pengupahan setempat harus realistis terkait besaran UMK. Kemudian harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan di Kota Bandar Lampung, baik perusahaan besar maupun perusahaan marginal (kecil).

"Makanya masih kita lakukan pembahasan. Karena kan menyangkut hidup orang banyak juga. Jadi kita butuh pertimbangan secara komprehensif," ujarnya. (*)


Post Top Ad