Utang Bagi Hasil Pajak Pemprov Lampung Tembus Rp 700 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 8, 2014

Utang Bagi Hasil Pajak Pemprov Lampung Tembus Rp 700 Miliar


LAMPUNG - Utang bagi hasil pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada kabupaten/kota tahun 2013 mencapai Rp700 miliar. Utang tersebut sebagian telah dibayarkan. Namun hingga akhir tahun 2014 beberapa kabupaten mengaku belum menerima dana bagi hasil pajak yang jumlahnya bervariasi.

Sekertaris Komisis I DPRD Lampung, Bambang Suryadi mengaku jika beberapa kabupaten/kota seperti Lampung Barat dan Bandar Lampung belum menerima dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2013. Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci, karena tidak membidangi permasalahan anggaran.

"Saya pernah berbincang dengan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri dan Walikota Bandar Lampung Herman HN, keduanya pada saat itu mengaku belum menerima dana bagi hasil pajak dari provinsi. Kalau total dananya untuk seluruh kabupaten itu mencapai Rp700 miliar," kata dia, seperti dilansir pelitanusantara.com, Senin (8/12/2014).

Diharapkan, Pemprov Lampung dapat segera membayarkan dana tersebut kepada kabupaten/kota. Karena dalam perencanaan anggaran setiap tahunnya, kabupaten/kota memasukkan dana bagi hasil tersebut masuk dalam sektor pendapatan. 

"Tentunya kalau dari rencana dan realisasi tidak sesuai akan mempengaruhi struktur anggaran kabupaten itu. Dipastikan akan menimbulkan defisit yang harus ditanggung kabupaten, padahal itu hutang dari provinsi, ini kan tidak adil. Tapi saya tidak berkompeten menyikapi permasalahan ini, karena bukan bidang saya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Biro Keuangan Provinsi Lampung, Chintia Pandan Wangi menjelaskan hutang dana bagi hasil 2013 telah rampung direalisasikan pada awal Desember 2014. 

Terkait keluhan dari Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Lampung Utara dan beberapa kadis lainnya, dinilai Chintia terjadi karena ketidaktahuan kepala dinas itu sendiri.

"Sudah dicairkan, jumlahnya tanya pada kepala biro saja saya tidak ada kewenangan untuk menjawab. Kalau ada keluhan kepala dinas itu karena mereka tidak pernah mendapat berita. Padahal sudah cair semua," kata dia saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/12/2014) lalu.

Chintia menjelaskan bahwa hutang tahun 2013 sudah ditetapkan di Peraturan Daerah(Perda) dan terhambatnya pada saat pengesahan perda perubahan yang disahkan pada September lalu, karena perlu mengevaluasi ke pusat. 

"Dulu tidak ditetapkan berapa nilainya, kalau saat ini sudah per perda berapa yang dibayarkan kepada kabupaten/kota sudah riil," ucapnya.

Menurut Chintia, Kadispenda Lampung Utara tidak mengetahui berita terbaru, sehingga menurutnya harus mengecek terlebih dulu kebagian keuangan provinsi dan bisa mengetahui apa yang menjadi kendala. 

"Pembagian uang bagi hasil itu per triwulan, pemprov saat ini sedang berusaha untuk melunasi utang, intinya saat ini pemprov sudah membayar hutang tersebut," imbuhnya.

Sementara, Kadispenda Lampung Tengah, Abdulhak mengatakan untuk tahun 2013 ada sisa 2 triwulan dan tahun 2014 belum dibayarkan, sebanyak Rp50 miliar. Dia mengakui jika belum mengetahui perkembangan terakhir. 

"Ya tahun 2013 ada sisa 2 triwulan lagi dan tahun 2014 yang belum dibayarkan, kalau mau tahu persis permasalahan tersebut tanyakan saja kebagian keuangan, karena mekanismenya dari biro keuangan provinsi mentransfer uang bagi hasil ke kas daerah sehingga yang mengetahui persis bagian keuangan," terang dia.

Berdasarkan sumber, pemprov membayarkan utang bagi hasil pajak dengan mencicil. Karena dana yang seharusnya dicairkan per triwulan pada tahun 2013 ternyata di rapel di akhir tahun 2014. 

"Ya jadi beban lah, karena uang yang untuk membayar hutang itu asalnya dari anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipangkas. Itu pun belum cukup, jadi untuk beberapa tahun  kedepan, anggaran kegiatan langsung selalu dipangkas untuk bayar hutang," kata sumber yang berpangkat eselon II tersebut. (*)

Post Top Ad