LAMPUNG - Utang
bagi hasil pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada
kabupaten/kota tahun 2013 mencapai Rp700 miliar. Utang tersebut sebagian
telah dibayarkan. Namun hingga akhir tahun 2014 beberapa kabupaten
mengaku belum menerima dana bagi hasil pajak yang jumlahnya bervariasi.
Sekertaris Komisis I DPRD Lampung, Bambang Suryadi mengaku jika beberapa kabupaten/kota seperti Lampung Barat dan Bandar Lampung belum menerima dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2013. Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci, karena tidak membidangi permasalahan anggaran.
"Saya pernah berbincang dengan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri dan Walikota Bandar Lampung Herman HN, keduanya pada saat itu mengaku belum menerima dana bagi hasil pajak dari provinsi. Kalau total dananya untuk seluruh kabupaten itu mencapai Rp700 miliar," kata dia, seperti dilansir pelitanusantara.com, Senin (8/12/2014).
Diharapkan, Pemprov Lampung dapat segera membayarkan dana tersebut kepada kabupaten/kota. Karena dalam perencanaan anggaran setiap tahunnya, kabupaten/kota memasukkan dana bagi hasil tersebut masuk dalam sektor pendapatan.
Sekertaris Komisis I DPRD Lampung, Bambang Suryadi mengaku jika beberapa kabupaten/kota seperti Lampung Barat dan Bandar Lampung belum menerima dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2013. Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci, karena tidak membidangi permasalahan anggaran.
"Saya pernah berbincang dengan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri dan Walikota Bandar Lampung Herman HN, keduanya pada saat itu mengaku belum menerima dana bagi hasil pajak dari provinsi. Kalau total dananya untuk seluruh kabupaten itu mencapai Rp700 miliar," kata dia, seperti dilansir pelitanusantara.com, Senin (8/12/2014).
Diharapkan, Pemprov Lampung dapat segera membayarkan dana tersebut kepada kabupaten/kota. Karena dalam perencanaan anggaran setiap tahunnya, kabupaten/kota memasukkan dana bagi hasil tersebut masuk dalam sektor pendapatan.
"Tentunya
kalau dari rencana dan realisasi tidak sesuai akan mempengaruhi
struktur anggaran kabupaten itu. Dipastikan akan menimbulkan defisit
yang harus ditanggung kabupaten, padahal itu hutang dari provinsi, ini
kan tidak adil. Tapi saya tidak berkompeten menyikapi permasalahan ini,
karena bukan bidang saya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Biro Keuangan Provinsi Lampung, Chintia Pandan Wangi menjelaskan hutang dana bagi hasil 2013 telah rampung direalisasikan pada awal Desember 2014.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Biro Keuangan Provinsi Lampung, Chintia Pandan Wangi menjelaskan hutang dana bagi hasil 2013 telah rampung direalisasikan pada awal Desember 2014.
Terkait
keluhan dari Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Lampung Utara dan
beberapa kadis lainnya, dinilai Chintia terjadi karena ketidaktahuan
kepala dinas itu sendiri.
"Sudah dicairkan, jumlahnya tanya pada kepala biro saja saya tidak ada kewenangan untuk menjawab. Kalau ada keluhan kepala dinas itu karena mereka tidak pernah mendapat berita. Padahal sudah cair semua," kata dia saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/12/2014) lalu.
Chintia menjelaskan bahwa hutang tahun 2013 sudah ditetapkan di Peraturan Daerah(Perda) dan terhambatnya pada saat pengesahan perda perubahan yang disahkan pada September lalu, karena perlu mengevaluasi ke pusat.
"Sudah dicairkan, jumlahnya tanya pada kepala biro saja saya tidak ada kewenangan untuk menjawab. Kalau ada keluhan kepala dinas itu karena mereka tidak pernah mendapat berita. Padahal sudah cair semua," kata dia saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/12/2014) lalu.
Chintia menjelaskan bahwa hutang tahun 2013 sudah ditetapkan di Peraturan Daerah(Perda) dan terhambatnya pada saat pengesahan perda perubahan yang disahkan pada September lalu, karena perlu mengevaluasi ke pusat.
"Dulu
tidak ditetapkan berapa nilainya, kalau saat ini sudah per perda berapa
yang dibayarkan kepada kabupaten/kota sudah riil," ucapnya.
Menurut Chintia, Kadispenda Lampung Utara tidak mengetahui berita terbaru, sehingga menurutnya harus mengecek terlebih dulu kebagian keuangan provinsi dan bisa mengetahui apa yang menjadi kendala.
Menurut Chintia, Kadispenda Lampung Utara tidak mengetahui berita terbaru, sehingga menurutnya harus mengecek terlebih dulu kebagian keuangan provinsi dan bisa mengetahui apa yang menjadi kendala.
"Pembagian
uang bagi hasil itu per triwulan, pemprov saat ini sedang berusaha
untuk melunasi utang, intinya saat ini pemprov sudah membayar hutang
tersebut," imbuhnya.
Sementara, Kadispenda Lampung Tengah, Abdulhak mengatakan untuk tahun 2013 ada sisa 2 triwulan dan tahun 2014 belum dibayarkan, sebanyak Rp50 miliar. Dia mengakui jika belum mengetahui perkembangan terakhir.
Sementara, Kadispenda Lampung Tengah, Abdulhak mengatakan untuk tahun 2013 ada sisa 2 triwulan dan tahun 2014 belum dibayarkan, sebanyak Rp50 miliar. Dia mengakui jika belum mengetahui perkembangan terakhir.
"Ya
tahun 2013 ada sisa 2 triwulan lagi dan tahun 2014 yang belum
dibayarkan, kalau mau tahu persis permasalahan tersebut tanyakan saja
kebagian keuangan, karena mekanismenya dari biro keuangan provinsi
mentransfer uang bagi hasil ke kas daerah sehingga yang mengetahui
persis bagian keuangan," terang dia.
Berdasarkan sumber, pemprov membayarkan utang bagi hasil pajak dengan mencicil. Karena dana yang seharusnya dicairkan per triwulan pada tahun 2013 ternyata di rapel di akhir tahun 2014.
Berdasarkan sumber, pemprov membayarkan utang bagi hasil pajak dengan mencicil. Karena dana yang seharusnya dicairkan per triwulan pada tahun 2013 ternyata di rapel di akhir tahun 2014.
"Ya
jadi beban lah, karena uang yang untuk membayar hutang itu asalnya dari
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipangkas. Itu pun
belum cukup, jadi untuk beberapa tahun kedepan, anggaran kegiatan
langsung selalu dipangkas untuk bayar hutang," kata sumber yang
berpangkat eselon II tersebut. (*)