Tahun Ini Kejaksaan Agung Batal Eksekusi Terpidana Mati - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 29, 2014

Tahun Ini Kejaksaan Agung Batal Eksekusi Terpidana Mati

HM Prasetyo

JAKARTA - Proses eksekusi terhadap terpidana mati tahun ini kemungkinan batal terlaksana. Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal, pihaknya tak akan menghadapkan enam terpidana mati ke hadapan regu tembak, karena berbagai alasan pertimbangan.

Diketahui, eksekusi semula dijadwalkan dilakukan antara 12-31 Desember 2014. Namun ketika disinggung kepastian waktu eksekusi, HM Prasetyo justru memberi sinyal bahwa bulan ini akan segera berakhir.

"Sekarang sudah tangal berapa? tanggal 29, tinggal dua hari, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," cetus HM Prasetyo, seperti dilansir skalanews.com.

Begitupun ketika disinggung soal dua terpidana mati kasus pembunuhan, yakni berinisial GS, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana mati kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau, Prasetyo belum bisa memastikan apakah keduanya akan dieksekusi atau tidak.

"Saya belum dapat laporan mengenai yang itu. Tapi memang kita awalnya akan mengeksekusi sekian orang terpidana mati," sambung Prasetyo. 

Dia mengungkapan, ada beberapa hal yang membuat eksekusi mati terhadap enam terpidana mati batal dilakukan. Salah satunya karena terpidana mati itu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)

"Memang dulu Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah sampaikan akan segera eksekusi terpidana mati. Tapi perlu saya sampaikan, untuk eksekusi terpidana mati harus benar-benar terpenuhi aspeknya, terutama aspek yuridisnya," kata Prasetyo.

Ditegaskan Prasetyo, upaya PK merupakan hak seluruh terpidana. Jika pada terpidana lain proses upaya PK tak menghalangi eksekusi putusan, maka lain halnya dengan terpidana mati.

"Sedangkan terpidana mati ini berkaitan dengan nyawa, sekali dilakukan maka ini (nyawa-red) tidak akan kembali lagi. Ketika PK ini diajukan, kita harus menunggu sampai dapat putusan dari MA (Mahkamah Agung)," paparnya.

Prasetyo mengaku dirinya mendapatkan masukan informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), bahwa MA sudah membuat pernyataan bahwa PK hanya dapat diajukan dua kali.

Menurut Prasetyo, keputusan MA tersebut cukup memberi kepastian bagi kejaksaan selaku eksekutor untuk kemudian dapat mengeksekusi terpidana mati.

"Ini sudah langkah maju. Tapi ini pun menurut saya belum cukup, bukan hanya berapa kali tapi harus ada berapa lama batasan waktu agar ada kepastian hukum. Karena kalau tidak akan hambat eksekusi putusan. Yang penting adalah pembatasan waktu pengajuan PK itu harus ditentukan agar ada kepastian hukum," terangnya. (*)

Post Top Ad