Pasal Utang, Nyawa Saudara di Lampung Melayang - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 29, 2014

Pasal Utang, Nyawa Saudara di Lampung Melayang

AKBP Hengki

LAMPUNG - Hanya karena utang Rp 250 ribu, Ardi, Jamani, dan Abdul Azis, tega membunuh tetangga yang masih saudaranya, Sugiarto alias Gendon (23) warga Desa Jati Sari, Jati Agung, Lampung Selatan. Ketiga tersangka dibekuk anggota Jatanras Polres Lampung Selatan di Pulau Panggung, Tanggamus, Senin (29/12/2014).

Ketiga tersangka berikut barang buktinya berupa senjata tajam jenis pisau, bambu, dan kayu, telah dibawa petugas ke Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Jamani yang menusuk korban, tersangka Ardi yang memegangi korban, dan tersangka Abdul Azis yang memukul korban dengan kayu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan itu karena korban punya utang sebesar Rp 250 ribu kepada Anjar, mertua tersangka Ardi. Diduga malu dan menjadi perbincangan, pihak keluarga korban menghubungi Sugiarto yang bekerja sebagai buruh di Jakarta.

Dalam perbincangan itu, keluarga korban memberitahukan tentang uang upah pekerja yang dibawa lari oleh korban sebesar Rp 20 juta dan memerintahkan korban untuk pulang menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut, seperti dilansir poskotanews.com.

Sesampainya di Lampung, korban mendatangi Sri di rumahnya dan menjelaskan soal utangnya yang hanya Rp 250 ribu dengan nada marah, diduga karena malu jadi pergunjingan. Hal itu didengar oleh Wakit (Suami Sri) dan tersangka Ardi sehingga terjadi salah paham.

Tidak terima, Ardi bersama dua kakaknya yakni, Jamani dan Abdul Azis mendatangi dan mengeroyok korban di Desa Jati Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, pada Jumat malam (26/12/2014) lalu. Abdul Azis memukul korban dengan kayu, lalu korban dipegangi oleh Ardi, hingga akhirnya Jamani menghabisi korban dengan menusuk leher korban menggunakan pisau.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) huruf 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. “Antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara dan mereka bertetangga,”ungkap Hengki. (*)

Post Top Ad