Pusat Kucurkan Dana Bagi Hasil ke Lampung Rp 285,839 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 29, 2014

Pusat Kucurkan Dana Bagi Hasil ke Lampung Rp 285,839 Miliar


LAMPUNG - Pemerintah pusat mengucurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sekitar Rp285,839 miliar. Adapun rinciannya yakni DBH pajak Rp161,256 miliar dan DBH sumber daya alam (SDA) Rp124,583 miliar.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam daftar alokasi transfer ke daerah 2015, tak hanya pemprov yang mendapatkan kucuran DBH. Kabupaten/kota se-Lampung jug mendapat kucuran dana untuk melaksanakan program pembangunan pada 2015.

Masing-masing Lampung Barat mendapatkan jatah Rp15,7 miliar untuk DBH Pajak dan Rp17,36 miliar untuk DBH SDA. Lampung Selatan Rp31,28 miliar untuk DBH Pajak dan untuk DBH SDA Rp17,28 miliar. Serta Lampung Tengah Rp50,9 miliar DBH Pajak dan Rp17,2 miliar DBH SDA.

Berikutnya, Lampung Utara Rp28,9 miliar DBH Pajak dan Rp17,2 miliar DBH SDA. Lampung Timur Rp65,3 miliar untuk DBH pajak dan Rp72,16 miliar DBH SDA. Tanggamus Rp28,07 miliar DBH pajak dan Rp22,15 miliar DBH SDA. Serta Tulangbawang Rp40,62 DBH Pajak dan Rp18,7 miliar untuk DBH SDA.

Lalu, Way Kanan Rp28,24 miliar DBH Pajak dan Rp17,48 miliar DBH SDA. Bandar Lampung Rp50,16 miliar DBH Pajak dan Rp17,06 miliar DBH SDA. Metro Rp20,08 miliar DBH Pajak dan Rp17,06 miliar DBH SDA. Serta Pesawaran Rp17,014 miliar DBH Pajak dan Rp17.49 miliar DBH SDA.

Selanjutnya, Pringsewu Rp14,65 miliar DBH Pajak dan Rp17,13 miliar DBH SDA. Mesuji Rp17,6 Miliar DBH Pajak dan Rp20,6 miliar DBH SDA. Tulangbawang Barat Rp16,17 miliar DBH Pajak dan Rp17,069 miliar DBH SDA. Terakhir, Pesisir Barat Rp13,09 miliar DBH Pajak dan Rp17,038 DBH SDA.

Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Soeharyo mengatakan, baik pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota seharusnya lebih bisa mengedepankan dan mengembangkan potensi-potensi dari sumber pajak yang ada. Pasalnya, DBH tersebut untuk pengembangan daerah yang dapat mngedepankan pendapatan dari sektor pajak ini.

”Seperti diketahui ada lima sektor pajak. Berkaitan dengan DBH ini, harusya juga bisa semakin dikembangkan agar bisa memaksimalkan PAD yang ada,” ujarnya.

Hal tersebut juga akan berdampak kepada besaran dana transfer dari Pemerintah Pusat jika capaian pajak bisa sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

”Kan fungsinya untuk menyetabilkan keuangan daerah, jadi yang terpenting ini bukan jumlahnya namun demikian adalah pemanfaatan dana bagi hasil ini,” kata dia, seperti dilansir radarlampung.co.id

Sementara itu, Asisten IV Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis berharap dana tersebut bisa mmbantu pengembangan dan perimbangan keuangan di pemprov. 

“Dengan adanya ini, saya kira bisa memicu kinerja pemerintah untuk semakin membuat pembangunan yang ada bisa semakin terbantu,” ujarnya. (*)

Post Top Ad