ilustrasi (ist) |
BANDAR LAMPUNG -
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung mengingatkan PT
Daya Radar Utama (DRU) tidak melecehkan kerja profesi jurnalis di
Lampung.
Hal
itu menurut Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Muliawan, perlu disampaikan
setelah menerima pengaduan beberapa jurnalis yang Jumat (5/12/2014) lalu
yang hendak melakukan peliputan di perusahaan itu, saat kunjungan
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
"Beberapa
wartawan itu hendak meliput kedatangan Menhan, tapi dipersulit dan
dibuat alasan yang tidak jelas," kata Yoso, Minggu (7/12/2014).
Bahkan, ujar dia, seperti diadukan, mereka juga sempat diintai dari belakang saat hendak mengetik berita.
"Dan
yang paling tidak menghormati profesi jurnalis, mereka dianggap ingin
mencari uang atau mendapatkan amplop. Itu dilontarkan oleh pihak
sekuriti, bahkan buruh yang keluar dari lokasi kerjanya, saat mereka
hendak keluar dari parkiran sepeda motor," ujar Yoso.
Padahal
menurut dia, kunjungan Menhan kemarin sepenuhnya tidak ada kaitannya
dengan rahasia negara. Lantas, kenapa pihak perusahaan tertutup dengan
liputan media massa. Apalagi, Menhan dan rombongan juga tidak masuk
dalam KRI 520 Teluk Bintuni yang merupakan alutsista baru dibuat oleh PT
DRU itu.
Lebih
lanjut Yoso menerangkan, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga
negara yang mendapatkan jaminan sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, pasal 4, ayat 1.
"Dengan
jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut, maka pers harus bebas
dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan
dari pihak-pihak tertentu, termasuk narasumber, sehingga dapat
menjalankan tugas untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial,"
ujarnya.
Tujuan akhirnya, kata Yoso, tak lain agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dapat benar-benar terjamin.
"Karena
itu, AJI Bandar Lampung menyesalkan tindakan pelarangan liputan oleh PT
DRU. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU Pers serta UU Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kami
meminta masyarakat, termasuk institusi pemerintah, menghormati kerja
jurnalistik dalam mencari informasi yang mendapat jaminan dalam UU
Pers," jelasnya.
Menurut
dia, jika pada akhirnya terdapat hal-hal yang tidak berkenan terkait
pemberitaan oleh media massa, maka masyarakat dan institusi pemerintah
dapat menempuh langkah sesuai UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab,
seperti dilansir cikalnews.com.
"Jika
pun belum puas terhadap hak jawab tersebut, bisa menyampaikan pengaduan
kepada Dewan Pers. Dewan Pers nanti yang akan mengambil langkah
penyelesaian selanjutnya," ujar Yoso.
Dia
juga menyebutkan, dalam UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 2, ayat 4,
informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat.
Pada
pasal 6, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat
membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
dari persaingan tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia
jabatan, dan atau informasi itu belum dikuasai atau didokumentasikan
oleh badan publik itu
"Jadi,
kalau cuma kunjungan Menhan, itu kaitannya tidak signifikan dengan
aturan informasi yang dikecualikan, khususnya yang bersifat rahasia
negara," demikian Yoso Muliawan. (*)