Pemkab Lampung Utara Panggil Dokter Bermasalah - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, December 8, 2014

Pemkab Lampung Utara Panggil Dokter Bermasalah


LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bakal kembali memanggil dokter spesialis yang dianggap telah mengingkari perjanjian, untuk mengabdi selama 10 tahun kepada pemerintahan setempat.

Adapun dokter spesialis “bermasalah”  dimaksud Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan, Farida Nurhayati dan Dokter Spesialis Penyakit Anak, Nazliah Hanum. Kedua dokter itu kini tak lagi mengabdikan dirinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura sebagaimana yang diharuskan dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) yang telah dibuat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

"Rencananya Minggu depan, kita 'garap' (Dokter Spesialis)," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura, Hendri, melalui ponselnya, Minggu (7/12/2014).

Menurut Hendri, lamanya penyelesaian kasus dokter spesialis “bermasalah” ini semata-mata dikarenakan pihaknya tengah memusatkan perhatian pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014 - 2019 yang masih menggantung di tingkat legislatif. 

"Tapi kemarin, saya sudah kontakan sama Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Kotabumi (terkait rencana pemanggilan dokter)," ujarnya, seperti dilansir sinarpaginews.com.

Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Pemkab telah memecat salah seorang dokter spesialis bermasalah lainnya, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi. 

Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar tiga jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati. 

Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. 

Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar. (*)

Post Top Ad