LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bakal kembali memanggil dokter spesialis yang dianggap telah mengingkari perjanjian, untuk mengabdi selama 10 tahun kepada pemerintahan setempat.
Adapun dokter spesialis “bermasalah” dimaksud Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan, Farida Nurhayati dan Dokter Spesialis Penyakit Anak, Nazliah Hanum. Kedua dokter itu kini tak lagi mengabdikan dirinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura sebagaimana yang diharuskan dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) yang telah dibuat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
"Rencananya Minggu depan, kita 'garap' (Dokter Spesialis)," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampura, Hendri, melalui ponselnya, Minggu (7/12/2014).
Menurut Hendri, lamanya penyelesaian kasus dokter spesialis “bermasalah” ini semata-mata dikarenakan pihaknya tengah memusatkan perhatian pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014 - 2019 yang masih menggantung di tingkat legislatif.
"Tapi
kemarin, saya sudah kontakan sama Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara) Kejaksaan Kotabumi (terkait rencana pemanggilan
dokter)," ujarnya, seperti dilansir sinarpaginews.com.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Pemkab telah memecat salah seorang dokter spesialis bermasalah lainnya, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Pemkab telah memecat salah seorang dokter spesialis bermasalah lainnya, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.
Keputusan
ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi
menggelar pertemuan sekitar tiga jam dengan dokter Billy diruang rapat
Bupati.
Adapun
para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris
Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas
Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya
Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri.
Sementara,
dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla
Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
Agus Sukandar. (*)