Yustam Dwi Heno |
LAMPUNG – Hanya karena ingin mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara gratis, tukang parkir ini malah masuk bui. Dia ditangkap saat sedang transaksi barang haram itu di Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung, Minggu sore (7/12/2014).
Saprin alias Cimot, juru parkir berusia 28 tahun itu akhirnya digelandnag ke kantor polisi dengan tangan diborgol. Satu paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu disita sebagai barang bukti atas kesalahan yang diperbuatnya.
“Sabu itu saya dapat dari bandar berinisial DL seharga Rp300 ribu per paket kecil. Saya jadi pengedar karena sudah setahun kecanduan sabu," tutur Saprin.
"Saya
tak sanggup membelinya, karena penghasilan jadi tukang parkir tidak
cukup untuk beli sabu. Kalau saya jadi pengedar, bisa pakai sabu secara
gratis,” imbuhnya, seperti dilansir poskotanews.com
Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Yustam Dwi Heno, mengatakan penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari dibekuknya kurir berusia 16 tahun di Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Selain mengamankan dua tersangka, barang bukti yang disita petugas yakni satu paket sabu, satu motor Honda Beat warna hijau, dan sebuah HP. Tersangka dijerat dengan pasal 112 sub pasal 114 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Yustam Dwi Heno, mengatakan penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari dibekuknya kurir berusia 16 tahun di Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Selain mengamankan dua tersangka, barang bukti yang disita petugas yakni satu paket sabu, satu motor Honda Beat warna hijau, dan sebuah HP. Tersangka dijerat dengan pasal 112 sub pasal 114 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Yustam Dwi Heno. (*)