Disosnakertrans Lampura Belum Terima Laporan soal THR - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, July 23, 2014

Disosnakertrans Lampura Belum Terima Laporan soal THR


LAMPUNG UTARA - Hingga saat ini, pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Lampung Utara (Lampura) belum menerima laporan dari para karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Itu membuktikan bahwa saat ini para perusahaan telah mematuhi peraturan yang telah ditentukan.
 
Hal itu dijelaskan Kabid Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan (PHI), Disosnakertrans Lampura, Amrun Patria. Posko pengaduan yang sebelumnya dibuka untuk keluhan para karyawan terkait pembagian THR, hingga saat ini belum pernah menerima laporan. 

“Sampai sekarang belum ada karyawan yang datang melapor,” ujarnya saat di konfirmasi melalui telpon, Rabu (23/7/2014).
 
Meski demikian, jelas dia, pihaknya terus melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi karyawan yang tidak menerima THR. Posko pengaduan akan ditutup tanggal 25 Juli mendatang. 

Sebelumnya, Disosnakertrans Lampura membuka posko pengaduan terkait THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
 
"Kita sudah berikan himbauan kepada perusahaan terkait pemberian THR kepada seluruh karyawan yang sudah memenuhi syarat. Himbauan tersebut dilaksanakan sejak 3 Juli lalu," ujar Amrun Patria. 

Dijelaskan, pemberian THR terhadap karyawan berdasarkan kebijakan dari perusahaan, namun para pemilik perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada para pekerjanya dan peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Mentri (Permen) Tenaga Kerja dan Tranmigrasi No. 04/Men/1994. 

Jika ada perusahaan melangar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 1 sampai 4 tahun atau denda sebesar Rp 100- Rp400 juta.
 
"Di Lampura ada sekitar 210 perusahaan besar dan kecil, saat ini kita terus lakukan pantauan, kita berikan himbauan, dan jika melangar akan kita peringatkan," tegasnya.
 
Untuk pemberian tunjangan kepada karyawan, biasanya para pekerja diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Namun hal tersebut berdasarkan kemampuan dari pihak perusahaan. 

"Sejak 10 Juli lalu kita buka posko pengaduan," jelasnya. Pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada karyawannya, karena memang itu hak para pekerja dan pemberian THR tersebut sudah diatur dengan peraturan mentri," paparnya. (abi)

Post Top Ad