Walikota Berharap KHL Sama dengan UMK - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, November 6, 2012

Walikota Berharap KHL Sama dengan UMK


BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung Herman HN berharap, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bandarlampung besarannya sama dengan Upah Minimum Kota (UMK). Menurutnya, kenaikan angka KHL tahun 2012 ini patut diapresiasi, kendati disparitasnya tidak terlalu jauh dengan KHL tahun 2011 lalu, yakni Rp1.050.000 naik menjadi Rp 1.174.000.
“UMK kita pada tahun 2012 ini Rp981 ribu. Untuk tahun 2013 mendatang mudah-mudahan bisa disepakati mencapai angka Rp1 juta, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” harap Herman HN, saat dikonfirmasi usai menggelar rapat koordinasi SKPD di gedung Semergo, kemarin (5/11).
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Dhomiril Hakim mengatakan, KHL tersebut sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan Pemkot Bandarlampung, pada Jumat (2/11) lalu. Selanjutnya, dalam satu pekan ke depan, Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung akan menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung.

"Setelah penentuan KHL, nanti akan dibahas penetapan UMK. Akan kita usahakan secepatnya bersama Apindo dan serikat pekerja. Sesuai arahan pak wali kota, (UMK) akan kita tingkatkan hingga menembus angka Rp1 juta," janji Dhomiril yang akrab disapa Panglima itu. Namun begitu, lanjut dia, semua tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pihak-pihak lainnya. “Saya juga meminta agar penetapan UMK ini tidak diintervensi oleh LSM,” tandas Dhomiril.
Diberitakan, setelah melakukan beberapa kali survei, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akhirnya menetapkan angka standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bandarlampung untuk tahun 2012, sebesar Rp1.174.755. Penetapan KHL tersebut berdasarkan hasil dua kali survei, yang dilakukan di delapan pasar tradisional di Bandarlampung.
"KHL sudah ditetapkan sebesar Rp 1.174.755. Itu (KHL) berdasarkan hasil dari dua kali survei," jelas Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Darmawan Setiabudi, Jumat (2/11) lalu. KHL tahun 2012 ini,  terus dia, meningkat dari pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp1.021.000. Penambahan KHL ini dari hasil survei, karena harga-harga kebutuhan pangan semakin meningkat.
"Peningkatan ini karena harga bahan pangan juga meningkat. KHL ini memang naik dari tahun sebelumnya walaupun tidak signifikan," kata Darmawan, yang juga Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Industri Disnaker Kota Bandarlampung.
Menurut Darmawan, penetapan KHL ini pun sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, semua unsur dalam penetapan KHL 2012 ini sudah melibatkan Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, yang juga telah menyepakati besaran KHL 2012.

"Dari angka KHL yang telah ditetapkan hari ini (Jumat), hasilnya akan diberikan kepada Wali Kota Bandarlampung, Herman HN," ujarnya. Darmawan menambahkan, setelah penetapan KHL, pihaknya akan melakukan sidak atau survei upah minimum kota (UMK) Kota Bandarlampung untuk tahun 2013. "Minggu depan, kami akan mulai sidak UMK tahun 2013 mendatang," tegasnya. (eka/fik)

Post Top Ad