DPRD Bandarlampung: Selamatkan Wirausaha ! - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, November 8, 2012

DPRD Bandarlampung: Selamatkan Wirausaha !

ilustrasi/net

BANDARLAMPUNG – Wirausaha adalah tulang punggung ekonomi nasional. Sekaligus solusi mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Sayangnya, kini keberadaan warung kecil, yang jadi bagian dari pertumbuhan wirausaha malah tergerus bahkan gulung tikar karena menjamurnya waralaba.

Karena itu, Komisi A DPRD Bandarlampung mengajak Pemerintah Kota Bandarlampung dan semua pihak untuk menyelamatkan wirausaha.

Berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung, sebanyak 127 waralaba telah berdiri dan lengkap perizinannya. Dari jumlah tersebut, 67 minimarket berlabel Indomaret, 40 Alfamart, 11 Chamart dan sisanya minimaret milik pengusaha lokal.

Ketua Komisi A Wiyadi saat hearing bersama BPMP Bandarlampung, Rabu (7/11/2012), menyebutkan, berdirinya waralaba berdampak negatif atas pertumbuhan warung-warung kecil.  Utamanya pada warung yang berada di sekitar waralaba.

Hal ini disebabkan penerapan Peraturan Wali Kota Bandarlampung nomor 17 tahun 2009 tentang persyaratan dan penataan mini market di kota Bandarlampung yang belum terlaksana dengan baik.

’’Melihat kondisi demikian, seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung bisa mengambil kebijakan dengan cara membatasi pertumbuhan minimarket,’’ jelas Wiyadi.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Oktober 2012.

’’Dari peraturan tersebut jelas tertulis bila ruang ekspansi waralaba dan toko modern harus dibatasi,’’ kata dia.

Wiyadi menambahkan, pembangunan minimarket acapkali menyalahi aturan. Bentuk pelanggarannya seperti pembangunannya tidak di jalan protokol, jaraknya yang tidak sampai dengan 250 meter dari pasar tradisional, waktu buka yang melebihi, serta pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).

Seperti minimarket di Jalan Komarudin Rajabasa, timpalnya. Lokasi minimarket tidak sampai dengan 500 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung. Kemudian minimarket di Kepayang juga berdiri tidak di jalan protokol.

’’Untuk itu, dalam waktu dekat kita (Komisi A) akan menggelar sidak serta melihat izinnya apakah ada pelanggaran atau tidak,’’ jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kenapa harus dibatasi? Menurut Wiyadi, dari sisi kenyamanan minimarket jauh lebih nyaman dari warung kecil. Begitu juga dengan harga yang ditawarkan, terdapat beberapa barang yang harganya dibawah harga bandrol warung.

Sementara warung kecil hanya dengan peralatan seadanya berharap dapat memenuhi kebutuhan hidup dari barang dagangannya.

’’Jelas kalah, akhirnya tutup. Melihat ini perlu ada peraturan yang tegas guna melindungi pengusaha-pengusaha kecil juga,’’ bebernya.

Demikian halnya diungkapkan rekan sekomisinya Romi Husin. Menurutnya, harus ada sanksi tegas atas berdirinya minimarket yang tidak sesuai aturan.

’’Pak wali sudah mengimbau agar minimarket tidak buka 24 jam. Tapi masih banyak yang buka 24 jam, tidak ada sanksi, hanya surat-surat saja,’’ sesal politisi Golkar ini.


Ia juga menyangsikan konsep kemitraan yang selama ini dijanjikan pihak minimarket.

’’Tidak ada kemitraan yang dibangun pihak minimarket kepada pedagang kecil di sekitarnya. Yang ada warung kecil tutup karena tidak laku,’’ terang dia.

Senada diungkapkan politisi PPP Nursyamsi. Program kemitraan yang selama ini didengungkan oleh minimarket palsu. Menurutnya, pemilik modal besar ini telah menghancurkan perekonomian usaha kecil yang berdampingan dengan minimarket.

’’Pengakuan ini saya dengar langsung dari pedagang warung. Mereka harus gulung tikar karena tidak laku, kalah bersaing. Saya berharap kepemimpinan Herman HN ini tidak lagi menambah waralaba. Stop dulu, ini bukan menghambat investasi. Kalau pemerintah ingin masyarakat berkembang, biarkan warung-warung kecil tumbuh,’’ tuntasnya.

Kabid Penanaman Modal Dini Purnawati mewakili Kepala BPMP Bandarlampung mengatakan bila keberadaan minimarket tidak mengganggu warung-warung kecil.

’’Sebab dalam Perwali jelas tertulis bila jarak antara minimarket dengan pasar tradisional harus berjarak radius 500 (meter) dan berjarak radius 250 meter dari warung/pedagang eceran yang berlokasi pada jalan lokal dan lingkungan,’’ rincinya.

Ia mengatakan bila pihaknya telah melayangkan agar minimarket tidak buka selama 24 jam.

’’Sudah kita layangkan surat yang kedua. Kita belum bisa melakukan action, karena sesuai peraturan bila kita harus terlebih dahulu melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, baru boleh action bila tetap tidak ditanggapi,’’ jawabnya.

Seorang pemilik warung di Jalan Komarudin mengaku bila pendapatannya turun sejak adanya minimarket di dekat warungnya.

’’Kami ini hidup mengandalkan dagangan warung. Darimana lagi kami bisa makan kalau sampai warung kami ini tutup,’’ ujarnya. (eka)

Post Top Ad