Kemenhut: Kondisi Kawasan Register 45 Rusak Parah - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, November 6, 2012

Kemenhut: Kondisi Kawasan Register 45 Rusak Parah

Bupati Mesuji Khamamik (paling kiri) bersama Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir. Darori Wono Dipuro, di dinas bupati Mesuji, kemarin. (ist)


MESUJI – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai hutan Lampung cukup memprihatinkan. Hal ini seiring semakin maraknya aksi perusakan kawasan hutan dan penebangan kayu secara liar (ilegal logging). Seperti di kawasan Register 45 Sungaibuaya, Mesuji.
    
Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ir. Darori Wono Dipuro saat memantau kondisi hutan Register 45 Sungaibuaya mengatakan, kondisi hutan negara yang dikelola PT Silva Inhutani Lampung sangat menyedihkan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

’’Saya tadi melihat kondisi kawasan Register 45 dari atas menggunakan helikopter. Faktanya sudah rusak parah. Dan perusakan kawasan hutan negara ini tidak bisa dibiarkan lagi,’’ terangnya saat berkunjung ke rumah dinas bupati Mesuji kemarin.
    
Dahruri menyatakan, penanganan konflik di Register 45 Sungaibuaya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dibantu pemerintah provinsi dan kabupaten setempat.

’’Kenapa ini (penertiban) agak lambat? Kami mengurus kawasan hutan se-Indonesia,’’ katanya menanggapi lambannya penanganan Register 45 Sungaibuaya yang kini dijajah para perambah.

Jika kawasan hutan tidak berfungsi lagi, lanjutnya, maka musim kemarau akan terjadi kekeringan.

’’Sebaliknya, ketika musim hujan akan terjadi banjir. Contohnya bendungan Batutegi di Kabupaten Tanggamus. Tak lama lagi bendungan Batutegi tinggal kenangan,’’ kelakarnya.

Menurut Dahruri, penertiban ribuan perambah yang bermukim di kawasan Register 45 tinggal menunggu. Ia menolak membeberkan pelaksanaan penertiban tersebut.

’’Tim gabungan sudah disiapkan, termasuk mengerahkan personil Polisi Kehutanan (Polhut) dari seluruh daerah di Indonesia untuk membantu penertiban perambah dari kawasan hutan Register 45,’’ tegasnya.

Karenanya, masih menurut Dahruri, para perambah diberikan kesempatan untuk meninggalkan kawasan Register 45 dan kembali ke kampung halamannya masing-masing.

’’Tolong saudara-saudara saya tinggalkan lokasi itu. Kalau meninggalkan dengan baik, maka tidak akan diproses. Kalau melakukan perlawanan, maka segera ditindak tegas. Petugas menembak pun sah. Itu kalau terjadi perlawanan yang dapat membahayakan petugas,’’ jelasnya.

Dia mengaku sudah menyiapkan taktik jitu untuk melaksanakan penertiban perambah sehingga dapat berjalan tanpa ada perlawanan.

’’Kalau penertiban perambah ini gagal, berarti negara ini bubar saja. Kita telah menyiapkan segalanya, termasuk dana dan personilnya,’’ ujarnya.

Tim terpadu bentukan Menkopulhukam akan mengerahkan 1800 personil guna mengusir para perambah dari kawasan hutan yang kini ditanami albasia dan karet.

’’Sejumlah provokator sudah diidentifikasi dan tinggal diamankan saja,’’ kata Dahruri.

Sementara, Bupati Mesuji Khamamik keberadaan para perambah bukan hanya menduduki, tetapi menebangi tanaman albasia untuk dijadikan kayu jadi.

’’Kayu itu merupakan hasil tanaman milik PT Silva Inhutani Lampung selaku pemegang hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI). Akibatnya perusahaan tidak bisa memberikan kontribusi maksimal. Karena perusahaan selalu merugi,’’ timpal Khamamik.

Turut hadir dalam rombongan itu antara lain Kadis Kehutanan Lampung Warsito, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Rafles Panjaitan. Lalu, Direktur Kebakaran Hutan Kurnia Ra’uf, dan Kasrem 043 Garuda Hitam Letkol (Inf.) S.D.M. Tampubolon. (gan)
 

Post Top Ad