Provider Malas Urus Izin Tower - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, October 16, 2012

Provider Malas Urus Izin Tower


BANDARLAMPUNG – Banyaknya tower provider yang tak berizin membuat Wali Kota Bandarlampung Herman HN., geram. Pasalnya, perizinan tower sudah disinggung lebih dari sepekan, namun hingga kemarin pihak provider belum juga menunjukan itikad baik.
    
Alhasil, orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut kembali menggelar rapat dengan seluruh lurah dan camat serta kepala satuan kerja se-Kota Bandarlampung. Dalam rapat tersebut, wali kota menginstruksikan seluruh lurah dan camat, untuk mendata semua tower provider yang ada di wilayahnya. Kemudian, data tersebut diberikan kepada tim penertiban perizinan Kota Bandarlampung.
    
’’Lurah dan camat data semua kalau ada tower provider, termasuk gudang dan apa yang namanya yang berhubungan dengan perizinan, pokoknya saya tunggu laporannya seminggu dari sekarang,’’ tegas Herman HN, dalam rapat koordinasi dengan lurah dan camat serta seluruh kepala satuan kerja (satker) se-Kota Bandar Lampung, Senin (15/10).
    
Herman HN mengintruksikan kepada tim penertiban perizinan yang terdiri dari asisten 1-4 Pemkot Bandar Lampung agar menebang tower provider yang tidak memiliki izin. ’’Ya ini kan aturan, bila pemilik tower tak ada izinnya yang terpaksa ditebang, mereka kan (pemilik tower) usaha di kota ini, masak tidak ada kontribusinya ke Pemkot Bandar Lampung, enak amat,’’ ujar Herman HN.
    
Herman HN mengimbau, agar tim penertiban menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena semua tower provider itu harus ikut aturan yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung. ’’Putus saja listriknya bila tetap tidak ada izinnya,’’ seru wali kota yang gemar mengenakan peci hitam ini.
    
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) setempat Nizom Ansori mengatakan, di kota ini terdapat sekitar 20 tower provider yang tidak mengantongi izin. ’’Ada sekitar 20 tower yang tidak memiliki izin, kami pun akan bekerjasama dengan 4 tim perizinan Pemkot Bandarlampung untuk menertibkan tower-tower provider yang tidak berizin dan menyarankan agar mengurus perizinan,’’ bebernya.
    
Nizom menambahkan, BPMP kemarin, Senin (15/10) sudah melayangkan surat ke sejumlah pemilik tower provider tersebut agar menyantumkan identitas tower provider yang tersebar di Bandarlampung. ’’BPMP sudah melayangkan surat ke sejumlah pemilik tower agar identitas tower provider itu ada, apakah tower ini milik si merah, si biru, atau milik si kuning. Kalau sekarang kan kita masih ngeraba, (tower provider) ini punya siapa,’’ jelasnya.
    
Menurut Nizom, dari sekian banyak pemilik tower provider yang ada di Bandarlampung, baru 15 pemilik tower provider yang membayar retribusi pengendalian tower di Bandar Lampung. ’’Walaupun jatuh temponya akhir tahun, namun kami tetap mengimbau agar pemilik tower provider segera membayar retribusi pengendalian tower,’’ tandasnya. (eka/niz)

Post Top Ad