Harga Singkong Juga Dimonopoli - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, October 22, 2012

Harga Singkong Juga Dimonopoli

ilustrasi

SUKADANA – Hujan beberapa hari terakhir sempat membawa secercah harapan bagi petani singkong. Mereka bisa melakukan panen. Namun sayang, harga jual hanya berkisar Rp700 per kilogram. Tidak beroperasinya sejumlah pabrik pengolahan ikut menjadi penyebab penurunan harga. Alhasil, pabrik yang masih beroperasi memonopoli penentuan harga.
    
’’Kami baru saja melakukan panen singkong, tetapi harganya jauh dari harapan,’’ ungkap Irhamsyah warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. ’’Untuk dipabrik harga sudah turun, mau tidak mau kami menjual ke lapak karena ada beberapa pabrik yang belum beroprasi atau belum membeli ubi kayu,’’ lanjutnya.
    
Sebenarnya, permasalahan tersebut terjadi setiap tahunnya. Harga ubi kayu selalu anjlok ketika petani mulai memanen. Bahkan, harga jual lebih mengalami penurunan ketika musim anak sekolah dan mendekati hari raya. ’’Untuk itu kami berharap Pemerintah Daerah Lampung Timur dapat mencarikan solusi sehingga harga ubi kayu tidak mengalami penurunan yang sangat drastis,’’ terangnya.
    
Dia menyebutkan, harga ubi kayu saat ini berkisar Rp700 per kg, dari harga semula Rp900 lebih per kg. Padahal untuk harga aci atau tepung tapioka tidak mengalami penurunan.  ’’Petani saat ini ikuti harga pabrik, tidak bisa berbuat apa-apa. Terkesan adanya monopoli harga ubi kayu,’’ pungkasnya.
    
Derwan, anggota DPRD Lamtim membenarkan harga ubi kayu mengalami penurunan. ’’Kami sangat menyayangkan bila ada perusahaan mematok harga beli atau monopoli harga dengan semaunya, sehingga merugikan petani. Terdapat lebih dari lima perusahaan tapioka yang membeli lebih dari ratusan hektare ubi kayu dari petani di Lampung Timur. Untuk itu, kami berharap petani juga bisa menanam bermacam tanaman mengantisipasi melonjaknya permintaan dan menormalkan harga. Selain itu kami juga berharap Pemerintah Daerah Lampung Timur dapat mencarikan solusi dan menfasilitasi sehingga harga menjadi stabil,’’ ujarnya.
    
Pemerintah dapat membuat koprasi ubi kayu atau paguyuban petani ubi kayu. Dengan wadah tersebut, nantinya perusahaan akan penawaran terhadap harga jualnya sehingga hukum ekonomi akan stabil. ’’Adanya kesepakatan harga ubi kayu antar dengan petani  yang difasilitasi pemerintah daerah sehingga harga ubi kayu tidak terus menurun,’’ kata Derwan. (yan/niz)

Post Top Ad