63 Tower Tidak Berizin, Mesuji Rugi Rp232 Juta - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, October 22, 2012

63 Tower Tidak Berizin, Mesuji Rugi Rp232 Juta


MESUJI – Keberadaan menara telekomunikasi ilegal tersebar merata di tujuh kecamatan di Kabupaten Mesuji. PT Devan Telemedia merilis jumlah tower yang belum memiliki perizinan lengkap mencapai 63 unit.  Bukan cuma itu. PT Devan yang ditunjuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mesuji sebagai konsultan, mengakumulasi jumlah kerugian akibat pihak provider tidak menyetorkan retribusi jasa umum, dari pemasangan 63 menara telekomunikasi sekitar Rp232 juta. 

Kadishubkominfo Mesuji Ripriyanto mengatakan, hasil penghitungan yang menjadi kewajiban pihak provider itu merupakan penerimaan sah sesuai Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. ’’Total Rp232 juta itulah yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,’’ terang mantan Kabag Tata Pemerintahan Umum Pemkab Mesuji ini, kemarin.
Hitungan ini, lanjut Ripriyanto, mengacu pada ketinggian menara base transceiver station (BTS) dan nilai jual objek pajak (NJOP). ’’Pendataan oleh PT Devan ini sudah selesai dan hasilnya bertambah sepuluh menara. Data sebelumnya, menara ilegal di sini (Mesuji, Red) mencapai 53 unit,’’ katanya. Karenanya, masih menurut Ripriyanto, Pemkab Mesuji berencana mengambil beberapa langkah untuk memproses keberadaan menara telekomunikasi yang belum menyetorkan kelengkapan perizinan dan retribusinya. ’’Kami surati lebih dahulu. Dalam minggu ini suratnya segera dilayangkan ke pemilik menara,’’ tegasnya.
Sikap cuek dari pihak provider ini memiliki kerugian tersendiri bagi Pemkab Mesuji. Tower yang sudah dibangun semestinya memberikan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) ke kas daerah setempat. ’’Selain ada perbedaan data administrasi dengan fisik, pembangunan menara ini juga kurang mengindahkan aspek estetika. Ini dilihat dari makin banyaknya menara dibangun secara berdekatan,’’ tambah Ripriyanto. Sehingga, terus dia, menyebabkan ruang terbuka hijau seperti hutan menara. ’’Kemudian, penyebaran sinyal yang tidak merata sehingga masih didapatkan blank area (daerah tidak terjangkau sinyal),’’ ungkapnya.
Identitas hukum, kata Ripriyanto, sebagaimana yang diatur dalam peraturan bersama menteri, mencakup antara lain nama pemilik menara, lokasi dan koordinat, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, penyedia jasa konstruksi, dan beban maksimum. ’’Kami memberikan kesempatan bagi provider untuk melengkapinya. Jika tidak ada laporannya, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penebangan,’’ tandasnya.
Terpisah, anggota DPRD Fuad Amrullah mendesak Dishubkominfo bertindak sesuai dengan tugasnya agar tower ilegal segera ditertibkan. Kini di wilayah tersebut sudah terlalu banyak tower tanpa memperhatikan estetika dan tata kota. ’’Sayangnya, hingga kini tindakan satuan kerja terkait belum jelas. Nah, ini harus tegas, tidak boleh pilih kasih. Semuanya harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ujar politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini.
Dia menjelaskan pendirian sebuah tower semestinya mendapatkan izin pemkab setempat. ’’Ini tidak benar. Tower dibangun, tetapi provider tidak memberi tahu ke pemkab atau leading sector terkait,’’ katanya.
Sebab itu, ujar Fuad, pihaknya berjanji mengawasi penertiban itu. ’’Kalau tidak fair, kami akan memanggil satuan kerjanya karena biasanya penertiban tower itu masih tebang pilih,’’ pungkas anggota Komisi C ini. (gan/fik)

Post Top Ad