Peluru di Jasad Anggota DPRD di Lampung Milik Oknum Polisi - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, July 14, 2016

Peluru di Jasad Anggota DPRD di Lampung Milik Oknum Polisi

M Pansor (dok/LO)

MEDIA ONLINE - Ada perkembangan baru kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor. Peluru yang bersarang di kaki kanan jasad korban yang ditembakkan sebelum dimutilasi, diduga berasal dari senjata organik milik oknum anggota Polri.

"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri, proyektil peluru yang ditemukan pada kaki kanan korban pembunuhan itu memang milik oknum polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, Rabu (13/7/2016).

Menurut dia, saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, yang salah satunya merupakan seorang profesional dalam melakukan tindakan tersebut.

"Semua masih didalami guna mengumpulkan bukti-buktinya sehingga bisa segera diungkap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Zarialdi.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kasus ini juga menjadi perhatian khusus dari Bareskrim Mabes Polri. 

"Ya, masih kita dalami, tapi, yang jelas nama-nama pelaku sudah kita ketahui, tinggal menunggu hasil penyelidikan, kalau sudah lengkap baru kita proses para pelaku itu," janji Zarialdi, seperti dilansir Republika.

Sebelumnya diberitakan, mayat anggota dewan Kota Bandar Lampung Muhammad Pansor ditemukan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, dalam kondisi sangat mengenaskan dengan anggota badan terpotong-potong. 

Polisi menduga kematian Pansor dilatarbelakangi motif utang-piutang dan perempuan. Saat ini dua motif tersebut masih didalami.

M Pansor dilaporkan hilang ke Polda Lampung oleh keluarganya pada 14 April 2016. Sepekan setelah laporan, polisi menemukan mayat terpotong-potong yang diduga M Pansor di OKU Timur. 

Untuk memastikan identitas, polisi pun melakukan tes DNA. Hasilnya, mayat tersebut terbukti anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang dilaporkan hilang. (*)

Post Top Ad