Napi Koruptor Anggoro Widjojo Pelesiran, Ini yang Dikhawatirkan KPK - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, February 11, 2017

Napi Koruptor Anggoro Widjojo Pelesiran, Ini yang Dikhawatirkan KPK

Anggoro Widjojo (ist)

MEDIA ONLINE - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi narapidana (Napi) koruptor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin yang ketahuan bebas keluar-masuk penjara.
 
Dia mengatakan, criminal justice system tidak akan berjalan jika narapidana korupsi mudah mendapat izin pelesiran. 

“Apa yang disebut criminal justice system mulai dari menyelidiki, nangkepin orang, mengadili, terus memenjarakan orang, ini kalau enggak kompak, korupsinya enggak habis-habis,” kata Saut di Bandung, Jumat (10/2/2017).

Saut khawatir koruptor bisa pelesir memperkuat stigma kejahatan korupsi itu enak. 

“Orang akan bilang enak ternyata korupsi ya, bisa ke mana-mana, itu enggak boleh, enggak bisa seperti itu,” kata Saut.

Menurutnyat, dalam kasus narapidana koruptor plesiran bukan masalah penempatan koruptor di satu tempat atau disebar. 

“Waktu dan tempat itu relatif, disimpan di pulau terluar pun kalau di sana mewah-mewah gimana? Di dalam kota, kalau disimpannya bagus?” kata Saut, seperti dilansir Tempo.

Saut mengatakan, yang terpenting adalah penerapan Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan warga binaan. 

“SOP itu harus ada. Kalau dia sakit harus izin dokter, ditemani di rumah sakit, kalau hari Minggu, boleh enggak jalan-jalan dulu, terus kalau lewat McDonald boleh enggak makan dulu, itu harus jelas. SOP itu harus jelas enggak boleh longgar,” kata dia.

Menurut Saut, dengan mengubah sebutan narapidana menjadi warga binaan, penerapan SOP-nya harus detail. 

“Kemarin disebutnya ada SOP yang enggak dijalankan. Kalau ada SOP tidak dijalani, harus berani mengambil keputusan. Anda enggak bisa mengatur sesuatu kalau tidak ada standarnya. Ke depan harus detail,” kata dia.

Saut khawatir jika tidak ada penyusunan SOP yang lebih detail lagi, kasus narapidana koruptor pelesir akan terus terulang. 

“Kalau tidak disiplin, kejadian ini akan berulang terus, boleh catat, tahun depan akan ada begini lagi, ke depan begini lagi. Karena SOP itu sering kita permainkan, jadi akan terus saja begitu,” tutur Saut.

Menurut dia, KPK akan masuk di wilayah pencegahan. 

“Kita bisa masuk kalau ada kerugian negara dan ada korupsinya, tetapi di pencegahan kita bisa masuk,” kata dia.

Saut mengatakan, KPK juga akan menekankan penggunaan Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi untuk menekan kemungkinan pelakunya masih leluasa bergerak karena masih memiliki uang. 

“Nah ini makanya TPPU harus mulai diterapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wartawan Tempo memergoki Anggoro Widjojo empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin. 

Pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.

Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto. Melalui surat, Anggoro membantah jika disebut pergi ke Gateway. 

"Saya berobat karena sakit," katanya.

Menurut Susy, Anggoro dipastikan tidak kembali ke Penjara Sukamiskin. Sebab, kamar selnya akan dihuni oleh narapidana lain. 

"‎Akan diisi nantinya oleh pidana umum.‎ Kemungkinan tidak (kembali). Akan diisi oleh pidana umum untuk membangun lapas industri percetakan‎," kata Susy.  (*)

Post Top Ad