Polisi Minta Kasus Terduga Teroris Tewas Tak Dibesar-besarkan - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, April 1, 2016

Polisi Minta Kasus Terduga Teroris Tewas Tak Dibesar-besarkan

Sejumlah kerabat dan warga mengangkat keranda jenazah Siyono terduga teroris setelah dishalatkan di Brengkungan, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, 13 Maret 2016 dini hari. (ist)

MEDIA ONLINE - Walaupun kejanggalan di balik tewasnya terduga teroris bernama Siyono alias Sriyono (34) menarik perhatian PP Muhammadiyah. Namun itu tidak membuat Mabes Polri bergegas untuk menelisik kasus ini lebih cepat lagi.

Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan jika prinsipnya kalau memang ada hal yang diduga menyimpang maka Propam yang berada dibawa Irwasum akan turun untuk melaksanakan pemeriksaan.

"Sampai sejauh ini kita belum selesai pemeriksaan dan ini masih berlangsung namun laporan awal sudah diketahui. Sebetulnya SOP-nya sudah diterapkan karena yang kita hadapi teroris," kata Dwi di Mabes Polri Jumat (1/4/2016).

Sehingga, jika seorang teroris melawan petugas tentu, Dwi melanjutkan, polisi akan melakukan tindakan seimbang. Hal ini pun sudah diatur dalam KUHP khususnya Pasal 49 yaitu perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer).

Bunyinya, ayat (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Soal mengapa Siyono tidak diborgol dan bisa melawan polisi, Dwi mengatakan sebenarnya pelaku sempat diborgol. Tapi waktu hendak menunjukan lokasi mau tidak mau borgol itu harus dilepas.

"Ibarat masa orang mau makan harus diborgol? Kan tidak," urainya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga membela diri saat polisi dikritik karena melakukan penggeledahan kasus terorisme di sebuah TK yang membuat anak-anak trauma.

Menurutnya penggeledahan dan penyitaan bisa di lakukan dimana saja sepanjang ada izin dari pengadilan. Jadi di mana saja polisi melakukan penggeledahan maka itu sesuai dengan ketentuan hukum

"Kita melihatnya itu penanganan teroris secara garis besar supaya negara bisa aman. Kalau ada penyimpangan, mari kita sama-sama betulkan. Hal yang masih menyimpang tak perlu dibesarkan," imbuhnya.

Adalah Suratmi, istri almarhum Siyono, yang membawa kasus ini ke PP Muhammadiyah supaya diusut. Suratmi juga mengaku jika dia sempat diberi dua gepok uang oleh polisi saat berada di Jakarta untuk menjemput jenazah suaminya.

Menurut Suratmi uang yang dibungkus koran dan diikat lakban berwarna coklat itu diberikan seseorang yang diduga salah satu anggota Polwan. Dia tidak pernah membongkar bungkusan itu.

Menindaklanjuti itu organisasi berlambang matahari bersinar itu berencana untuk membongkar makam untuk mengotopsi jenazah Siyono, seperti dilansir Beritasatu.

Seperti diberitakan warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tangah ini tewas sesaat setelah dia ditangkap oleh penyidik Densus 88/Antiteror Mabes Polri.

Pelaku tewas akibat benturan dan pergumulan pada saat terjadi perkelahian dengan anggota karena yang bersangkutan menyerang petugas pada saat akan dibawa kembali setelah pencarian senjata api yang tidak membuahkan hasil.

Perkelahian itu terjadi di dalam mobil di daerah Tawangsari, Klaten. Siyono yang semula kooperatif mulai berulah. Dia berupaya menyerang petugas yang mengawalnya dan saat itulah sempat terjadi pergumulan.

Satu lawan satu karena di dalam mobil hanya ada tiga orang dimana seorang penyidik mendampingi Siyono dan seorang lagi menyetir mobil. Di mana kemudian Siyono berhasil dilumpuhkan dalam keadaan lemas dan pingsan.

Saat itu anggota lalai tidak memborgol dengan alasan itu upaya secara persuasif untuk mendapatkan keterangan dari pelaku. Meskipun tentu tidak biasanya Densus hanya memberikan pengawalan seorang diri. (*)

Post Top Ad