KPK Tetapkan Anggota DPRD DKI dan Presdir APL Tersangka - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, April 1, 2016

KPK Tetapkan Anggota DPRD DKI dan Presdir APL Tersangka

(foto: istimewa)

MEDIA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi dan Presiden Direktur PT APL (Agung Podomoro Land) berinisial AWJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah AWJ, Presiden Direktur PT APL," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada M Sanusi.

Uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.0000,- yang diterima Sanusi sebanyak dua kali. Sebelumnya, Sanusi sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu, seperti dilansir Kompas.

"Pemberian kedua adalah sisanya, Rp 140 juta," imbuh Agus.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadap AWJ, karena KPK masih mencari tahu keberadaannya. KPK berharap AWJ bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

AWJ disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Post Top Ad