MEDIA ONLINE -
Sebuah surat beredar di dunia maya. Surat itu dikeluarkan oleh Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) berisi pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016. Politikus senior PKS,
Tifatul Sembiring, tidak memberi jawaban tegas ihwal surat itu.
"Yang lain dulu ditanya, jadi sekarang saya belum bisa jawab," kata Tifatul Sembiring, Minggu (3/4/2016).
Surat pemberhentian Fahri Hamzah dari PKS. Foto: Istimewa |
Surat
yang beredar di dunia maya itu berupa surat keputusan dari Majelis
Tahkim atau Mahkamah Partai. Pada bagian akhir surat terdapat tulisan,
"Berdasarkan pertimbangan di atas, pada Jumat, 11 Maret 2016, memutuskan
menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah dari
semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."
Masih berdasarkan surat tersebut diketahui, pemberhentian terhadap Fahri itu didasarkan pada Pedoman Partai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS, seperti dilansir Tempo.
Masih berdasarkan surat tersebut diketahui, pemberhentian terhadap Fahri itu didasarkan pada Pedoman Partai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS, seperti dilansir Tempo.
Selain
itu, surat pemberhentian itu juga berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat Nomor 06/D/SKEP/DPTP-PKS/V/1437 tanggal 29
Februari 2016 tentang Pembentukan Majelis Tahkim PKS.
Pemberhentian Fahri juga berdasarkan Surat Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016.
Fahri Hamzah ketika dihubungi lewat telepon mengatakan tidak tahu menahu tentang surat tersebut. "Aku enggak paham," kata dia. (*)
Pemberhentian Fahri juga berdasarkan Surat Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016.
Fahri Hamzah ketika dihubungi lewat telepon mengatakan tidak tahu menahu tentang surat tersebut. "Aku enggak paham," kata dia. (*)