(ilustrasi/ist) |
MEDIA ONLINE -
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Organda telah menyepakati
penurunan tarif angkutan umum. Hal tersebut sebagai respons turunnya
harga BBM yang berlaku sejak 1 April 2016.
"Hasil
rapat tarif angkutan umum, disepakati (oleh Dishub, Organda, DTKJ, Biro
Perekonomian & Biro Hukum) bahwa tarif angkutan umum kelas
ekonomi turun," kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Minggu
(3/4/2016).
Penurunan
tarif angkutan umum ini akan diatur melalui pergub. Diharapkan pergub
penurunan tarif angkutan umum sudah bisa ditanda tangani Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (4/4) agar langsung berlaku.
"Pergub
tinggal ditanda tangani Pak Gubernur. Mudah-mudahan Senin sudah ditanda
tangani Pak Gubernur," jelas Andri, seperti dilansir Detik.
Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta:
1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000
2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
3.Tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
4.
Taksi flag fall dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi
Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000, jadi turun 13%. (*)