Jadi Makelar Kasus, Ini Modus Istri Wakapolres di Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, April 22, 2016

Jadi Makelar Kasus, Ini Modus Istri Wakapolres di Lampung

Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin saat berkantor di luar Mapolda. (foto: ist)

LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin geram saat menerima laporan dari seorang warga yang mengadu, jika dalam proses penyidikan terjadi atur-mengatur kasus dan permainan uang yang dilakukan seorang istri wakapolres di jajaran Polda Lampung.

Warga yang mengadu itu bernama Nofrizal Can. Dia mengeluhkan kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan ulah Eva, istri wakapolres Tanggamus ke Kapolda Brigjen Ike Edwin.

Di dalam tenda yang terpasang di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (21/4/2016), warga Bekasi, Jawa Barat itu menceritakan, adiknya yang bernama Hendri ditangkap petugas saat minum kopi di warung di Telukbetung, April 2015.

Polisi menangkap Hendri atas dugaan membawa ratusan suku cadang mobil senilai Rp 300 juta tanpa izin penjualan. 

"Adik saya bawa suku cadang itu untuk ditaruh di toko agar dijual," cerita Nofrizal.

Setelah ditangkap dan diperiksa Hendri dilepaskan, namun polisi masih menyita izin suku cadang dengan alasan untuk diteliti di Toyota Auto 2000 soal ada tidaknya izin. 

Hendri mengenal istri  wakapolres Tanggamus bernama Eva dan berjanji dapat mengeluarkan suku cadang dari tangan polisi, dengan syarat menyerahkan uang Rp 15 juta.

Uang beralih ke tangan Eva, namun suku cadang tetap ditahan penyidik Polda Lampung.

Eva kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta dan meminta Hendri untuk mengambil suku cadangnya, namun barang tersebut tetap tidak bisa diambil, seperti dilansir Lampungonline.

Sampai kali ketiga Eva menelepon Hendri dan minta tambahan uang lagi sebesar Rp 5 juta. 

 "Uang diberikan tapi suku cadang saya tidak juga keluar," beber Nofrizal.

Baca: Istri Wakapolres Atur Kasus, Kapolda Lampung: Saya yang Malu!

Dia lalu mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, setelah itu penyidik Polda Lampung menetapkan Hendri sebagai tersangka.

"Ini aneh, adik saya dijadikan tersangka setelah berbulan-bulan sejak ditangkap," kata Nofrizal.

Keanehan lainnya, lanjut dia, surat panggilan Hendri sebagai tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perkebunan.

"Apa hubungannya kasus suku cadang mobil dengan perkebunan?" tukas Nofrizal kesal, lalu melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan.

Dalam persidangan, majelis hakim memutus Hendri tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, tapi belakangan mereka mengajukan banding. (*)

Post Top Ad