Hina Istri di Medsos, PNS Jakarta Dipenjara di Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, April 15, 2016

Hina Istri di Medsos, PNS Jakarta Dipenjara di Lampung


MEDIA ONLINE - Oknum PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta, Abraham Mirzath alias Hamung Marpaung (29) ditahan, setelah Badan Reserse Kriminal Polri melalui Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (14/4/2016).

Dari pantauan sekitar pukul 10.00, tersangka Abraham yang tidak didampingi kuasa hukum, diperiksa di ruang staf pidana umum Kejari. Usai diperiksa hingga pukul 14.00, tersangka lalu digiring ke dalam tahanan Kejari untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.

Tersangka yang terjerat kasus informasi dan teknologi itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subpasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Widiantoro menjelaskan perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Kejagung yang disidik Bareskrim Polri. Menurut dia, perkara yang menjerat tersangka terkait adanya pemberian informasi yang dapat mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial (Medsos).

"Tersangka ini karena kurang harmonis dengan keluarganya membuat posting-an di media sosial Whats Up, baik berupa gambar atau tulisan yang isinya menjelek-jelakkan istrinya," kata dia, seperti dilansir Lampost.

Postingan tersebut, kata dia, ditujukan kepada istrinya melalui grup di Whats App orang tua istrimya. 

"Tersangka ini masuk grup mertuanya, dari situ dia posting yang aneh-aneh, karena itu teman-teman mertuanya jadi mengetahui keburukan istrinya dari posting-an itu. Atas hal itu, keluarganya itu tidak terima dan melapor ke Mabes Polri," ungkap Widiantoro.

Menurutnya, usai pelimpahan, Kejari segera menunjuk jaksa yang menangani perkara dan membuat dakwaan. 

"Setelah dilimpahkan, Kejari melakukan penahanan sejak hari ini selama 20 hari ke depan dan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," jelas Widiantoro. (*)

Post Top Ad