Kasus Ongen, Yusril Gugat Keputusan Hakim PN Jaksel - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, February 13, 2016

Kasus Ongen, Yusril Gugat Keputusan Hakim PN Jaksel

Yusril Ihza Mahendra

MEDIA ONLINE - Pengacara Yulian Paonangan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra akan menggugat keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memberikan izin perpanjang masa tahanan kliennya itu.

"Sementara kami tidak tinggal diam. Perpanjangan penahanan Ongen atas izin hakim PN Jaksel itu akan kami lawan ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Yusril, Sabtu (13/2/2016).

Ia menjelaskan, jalan perlawanan itu diberikan ruang oleh undang-undang sebagaimana termaktub dalam pasal 35 ayat (7) KUHAP jika berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup.

"Mudah-mudahan pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan Ongen dapat dibatalkan," ujarnya,seperti dilansir Inilah.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara Ongen supaya kliennya itu ditangguhkan penahanannya, karena sudah hampir dua bulan Ongen ditahan padahal berkas dikembalikan oleh jaksa.

"Kami telah meminta polisi untuk tangguhkan penahanan Ongen setelah melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa. Hakim rupanya memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi untuk melengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum cukup," jelas dia. (*)

Post Top Ad