Kejagung Klaim Pengangkatan Anak Jaksa Agung Sesuai Aturan - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 28, 2016

Kejagung Klaim Pengangkatan Anak Jaksa Agung Sesuai Aturan

HM Prasetyo

MEDIA ONLINE - Kejaksaan Agung mengklaim pengangkatan anak Jaksa Agung HM Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto, sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah sesuai peraturan yang ada.

"Saudara Bayu Adhinugroho Arianto sebelum menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Esselon III/b) telah menjabat sebanyak 3 kali pada eselon IV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Tiga jabatan sebelumnya, yakni, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Subang (tipe B), dari 13 Desember 2010 sampai 23 Desember 2011, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibinong (Tipe A), dari 23 Desember 2011 sampai 3 Februari 2014, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bale Bandung (Tipe A), dari 3 Februari 2014 sampai 13 Mei 2015.

Ia menjelaskan untuk persyaratan pangkat dan ruang jabatan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural eselon III.b (dalam hal ini Koordinator Kejati), berpedoman pada Keputusan Kepala BKN Nomor: 12 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, pada angka II.A. angka 5.

Aturan itu menyebutkan eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural dari yang terendah sampai yang tertinggi, seperti dilansir Skalanews.

Dengan demikian sangatlah jelas hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku mengingat sekitar 4 bulan setelah dilantik sebagai Koordinator, yang bersangkutan sudah mengikuti Diklat Pim Tk. III (sekitar enam bulan sejak pelantikan sebagai Koordinator sudah lulus Diklat Pim Tk. III).

"Karenanya, dari ketentuan yang berlaku tersebut dapat disimpulkan, bahwa pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (demikian juga dalam proses mutasi / promosi pejabat eselon II dan eselon III lainnya) dilaksanakan?berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Kejaksaan Agung RI (Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan Para Pejabat Eselon I)," katanya.

Setelah memenuhi syarat administrasi dan aspek Prestasi, Disiplin, Loyalitas, dan Integritas (PDLI) sebagai acuan promosi dan bukan "kesimpulan" sepihak sebagaimana pendapat beberapa narasumber yang seolah-olah yang bersangkutan adalah anak Jaksa Agung sehingga dapat menabrak ketentuan yang berlaku. (*)

Post Top Ad