![]() |
| Noor Rachmad. (ist) |
MEDIA ONLINE - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Noor Rachmad belum dapat menentukan sikap terkait Yayasan Supersemar.
Dengan putusan Mahkamah Agung (MA) maka Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4, 448 triliun, terdiri dari Rp4,309.200.000.000 plus Rp 139 miliar.
"Ya, sampai saat ini kami belum terima putusannya. Jadi, kami masih menunggu seperti apa. Kami tahu dikabulkan tapi putusan belum ada sikap belum bisa diambil. Mau membahas juga apa yang mau dibahas," kata Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Dia menegaskan pelaksanaan putusan dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini masuk dalam gugatan perdana, bukan pidana.
"Nah ini kan perkara perdata, beda dengan perkara pidana. Kalau pidana, jaksa eksekusi langsung aja setelah putusan ada. Kalau perdata, panitera nanti yang melakukan tugas itu. Tapi mekanisme seperti apa tetap harus liat isi putusan. Jangan berandai-andai dulu," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Negara Republik Indonesia. Sebaliknya, menolak PK dari Yayasan Supersemar.
Dengan putusan itu, maka Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4, 448 triliun, terdiri dari Rp4,309.200.000.000 plus Rp 139 miliar.
Dikutip laman MA, Senin (10/8), putusan diketok oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Suwardi, dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution, 8 Juli 2015.
Sesuai dengan ketentuan perundangan, pengadilan negeri yang akan bertindak sebagai eksekutor, maka dalam perkara ini PN Jaksel yang akan melaksanakan putusan, seperti dilansir Inilah.
Kasus berawal ketika Presiden Soeharto yang juga Ketua Yayasan Supersemar menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976, yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Sejak 1976 sampai Soeharto lengser Supersemar mengantongi uang sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar.
Dalam praktiknya, uang yang seharusnya digunakan untuk bea siswa anak-anak yang tidak mampu, malah justru dikucurkan ke sejuah pihak yang dekat dengan kekuasaan itu, mulai Bank Duta, anak usaha Bob Hasan dan usaha-usaha lainnya.
Soeharto sempat dipidanakan, namun karena sakit permanen tuntutan dibatalkan dan pemerintah, kemudian menuntut secara perdata. (*)
