Gubernur Sumut Gatot Menolak Diperiksa Kejagung Kasus Bansos - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, August 13, 2015

Gubernur Sumut Gatot Menolak Diperiksa Kejagung Kasus Bansos

Gatot Pujo Nugroho

MEDIA ONLINE - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menolak diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sedianya Gatot akan dimintai kesaksian dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan Bansos dan Dana Bantuan Bawah Provinsi Sumut.

Kuasa Hukum Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya meminta pemeriksaan ditunda pekan depan, yakni pada 18 Agustus 2015. Namun, dia tidak memberi alasan kenapa kliennya menolak diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Nanti kami dampingi, secara khusus Pak Gatot sudah menandatangani surat kuasa dana bansos, apa pemeriksaan di Kejaksaan atau KPK," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Razman mengatakan, penyidik Kejaksaan sempat mendatangi Rutan Cipinang tempat Gatot ditahan. Namun, Gatot tetap menginginkan diperiksa pekan depan.

"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau sudah dijemput tapi beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Razman menambahkan, bahwa kliennya tetap berkeinginan perkara bansos itu dapat ditangani oleh KPK. Menurut dia, hal tersebut diperlukan agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan lebih efisien.

"Kami tetap berharap diluar pemeriksaan di KPK oleh Kejagung, kami tetap kirim surat ke KPK untuk tangani kasus ini," pungkas Razman.

Sementara, penyidik Kejaksaan Agung Viktor Antonius membenarkan bahwa Gatot enggan diperiksa pada hari ini. Gatot telah menyampaikan ketidaksiapannya menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Saksinya (Gatot Pujo) belum siap. Kami (akan) panggil ulang lagi," katanya.

Dikonfirmasi tempat pemeriksaan lanjutan dilakukan di kejaksaan atau dia KPK. Viktor mengatakan pemeriksaaan akan dilakukan di KPK. Sebab, saat ini Gatot menjadi tahanan KPK.

"Ya karena dia tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK yang mana ditangani Kejaksaan Agung," tambahnya, seperti dilansir Inilah.

Diketahui, terkait kasus Bansos di Sumut, Kejagung sudah memeriksa 12 saksi diantaranya Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Gatot diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut. (*)

Post Top Ad