LAMPUNG - Pengadilan hubungan industrial mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah pensiunan Bank Lampung, yang uang pensiunnya belum dibayarkan secara penuh. Bank Lampung diharuskan membayar uang pesangon sebesar Rp1,25 miliar.
Putusan sengketa hubungan idustrial tersebut dibacakan Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/6/2015).
"Setelah memeriksa gugatan, alat bukti, dan saksi mempunyai perhitungan sendiri mengenai uang pesangon yang harus dibayar. Dari 40 orang penggugat hanya terdapat 24 orang yang mengalami kekurangan pembayaran uang penghargaan. Pembayaran uang pesangon kepada 16 orang pensiunan yang lain sudah sesuai dengan undang-undang," kata Nelson
Menurutnya, dari 24 orang pensiunan tersebut masih ada 24 kali gaji terakhir yang harus dibayar oleh Bank Lampung dengan total ganti rugi sejumlah Rp1,25 miliar.
Majelis hakim berpendapat berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang Dana Pensiun, berdasarkan rapat rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Lampung, dan akta notaris, dana pensiun tidak dapat dipisahkan dari Bank Lampung karena satu kesatuan usaha.
Setelah pembacaan surat putusan, pihak tergugat Bank Lampung melalui pengacaranya, Ngadimin menyatakan akan langsung melakukan upaya hukum kasasi.
Sementara kuasa hukum penggugat, Satria Prayoga mengatakan akan pikir-pikir setelah mendengarkan keputusan sidang, seperti dilansir Lampost.
"Dari hasil putusan jelas bahwa uang pesangon yang diberikan Bank Lampung memang kurang. Meskipun tuntutan kami tidak dikabulkan sepenuhnya, ini bukan masalah nominalnya tapi bentuk pelanggarannya," kata dia.
Tuntutan awal para penggugat adalah bahwa ada 40 pensiunan yang seharusnya menerima pesangon sebanyak 39 kali gaji. Namun, pihak Bank Lampung baru membayarkan 15 kali gaji. Mereka menuntut pihak bank membayar kekurangan uang sebanyak 24 kali gaji. (*)