KPU Bandar Lampung: Syarat Dukungan Caden Pilwakot 75.862 KTP - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, June 3, 2015

KPU Bandar Lampung: Syarat Dukungan Caden Pilwakot 75.862 KTP

Fauzi Heri

BANDAR LAMPUNG - Calon independen (Caden) yang berhak maju pada pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandar Lampung, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, wajib menyerahkan dukungan berupa KTP dari masyarakat pemilih minimal sebanyak 75.862 orang.

"Syarat dukungan calon independen pilkada Bandar Lampung yakni 6,5 persen dari jumlah mata pilih, atau 75.862 KTP," jelas Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri, Rabu (3/6/2015).

KPU melansir data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) sebanyak 1.167.101 jiwa.Lalu, jumlahnya dikalikan dengan syarat dukungan calon independen 6,5 persen, maka didapat syarat minimal dukungan wajib dipenuhi calon 75.862 orang. Sebaran kependudukan ini lebih dari 50 persen dari 11 kecamatan di kota ini. Dukungan ini harus dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. 

"Pengumunan syarat dukungan untuk calon via perseorangan sudah dimulai pada 24 Mei dan berakhir 7 Juni 2015. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015,  waktu penyerahan dukungan calon independen ke KPU akan dimulai  11 sampai 15 Juni 2015," terang Fauzi yang juga mantan jurnalis televisi ini 

Setelah penyerahan dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk mata pilih, lanjut dia, KPU akan memverifikasi faktual di PPS kelurahan-keluranan pada 23 Juni sampai 6 Juli 2015. Tujuan verifikasi dukungan ini,  untuk mencari tahu apakah memenuhi syarat atau tidak calon tersebut, seperti dilansir Republika.

"Tahapan pilkada kota Bandar Lampung selanjutnya, yakni rekapitulasi jumlah dukungan dimulai dari 7-13 Juli 2015. Dilanjutkan rekapitulasi jumlah dukungan di KPU Bandar Lampung 14-19 Juli 2015. Setelah itu, pembukaan pendaftaran calon independen sebagai pasangan calon pada 26-28 Juli 2015," ujar Fauzi. (*)

Post Top Ad