TKS Divonis Lebih Berat dari Pejabat Dinsos Bandar Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, June 15, 2015

TKS Divonis Lebih Berat dari Pejabat Dinsos Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Sutadji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (15/6/2015), menyatakan Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung (non-aktif) Akuan Effendi dan Bendahara (non-aktif) Tineke, bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kematian tahun 2012. 

Namun dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) itu hanya dipenjara masing-masing selama 1,2 tahun, berikut denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Sarkum  yang hanya berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) dihukum lebih berat, yakni 3,6 tahun penjara, ditambah harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsider dua tahun dan tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Wahyu Agus Pratekta, yang menuntut Sarkum 4,6 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Tineke dan Akuan Effendi masing-masing dituntut 1,6 tahun penjara. 

JPU menjelaskan, Tinneke dan Akuan Effendi telah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa saat proses persidangan untuk membayar uang pengganti. Tineke menitipkan sebesar Rp30 juta dan Akuan sebesar Rp36 juta. 

Jaksa mengatakan, Sakum sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) Bidang Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial (Dissos) Bandar Lampung bersama Kadissos Akuan Effendi dan Bendahara Tineke telah melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan SK Wali Kota Bandar Lampung ada anggaran sebesar Rp2,5 miliar di APBD Bandar Lampung untuk uang duka. Besaran uang duka Rp500 ribu per kematian. Setelah cair, Akuan menyerahkan uang duka kepada Sakum melalui Tineke untuk diserahkan kepada ahli waris yang meninggal dunia tahun 2012, seperti dilansir Harianlampung.

Sakum menerima Rp2,386 miliar untuk 4.772 ahli waris. Pada waktu uang diserahkan, Sakum belum mendapat informasi jumlah warga yang meninggal. 

Karena itu, data kematian warga dimanipulasi dengan blangko kosong bukti kas pengeluaran, permohonan ahli waris, dan surat keterangan kematian dari RT. 

Dari data kematian warga Bandar Lampung sebanyak 4.772, hanya 470 yang disalurkan kepada ahli waris totalnya Rp235 juta. (*)

Post Top Ad