Abraham Samad |
LAMPUNG ONLINE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan semasa menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Ksatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu sudah selesai pada 2012.
Menurut Samad, peristiwa yang terjadi pada 2004 itu sudah rampung, yang ditandai dengan kesepakatan antara pimpinan KPK dan Polri di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Seyogyanya kita tetap melaksanakan putusan itu, sehingga Novel dianggap tidak ada masalah," ujar Samad saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (4/6/2015).
Samad menuturkan, Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) setelah KPK menangani kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM). Perkara itu menyeret bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan anak buahnya.
Menurut Samad, ada rundingan bersama Kepala Polri saat itu, Jenderal Timur Pradopo, yang difasilitasi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
"Yang mimpin perundingan Pak SBY," ucapnya.
Saat Timur digantikan Jenderal Sutarman, Samad kembali menanyakan status hukum Novel. Sebab, saat itu bertepatan dengan pengajuan pensiun dini Novel dan 26 temannya dari Polri agar bisa menjadi pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Sutarman menjawab keputusan yang lalu menjadi keputusan institusi, bukan individu," tutur Samad.
Kuasa hukum Polri, Brigadir Jenderal Ricky, bertanya kepada Samad, apakah Kapolri saat itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara Novel.
"Untuk menguatkan Novel seandainya ada SP3. Pimpinan berganti-ganti. Watak pimpinan berbeda. Pak Timur seperti ini, Pak Tarman juga, pimpinan yang sekarang seperti ini," kata Ricky.
Kuasa hukum Novel, Asfinawati, juga menimpali pertanyaan, apakah Samad pernah menanyakan ke Sutarman soal ada-tidaknya SP3 untuk Novel.
"Apakah pernah menanyakan ada surat tertulis penghentian kasus ini," ucap Asfinawati.
Abraham mengaku menanyakan langsung ke Sutarman ihwal SP3 kasus Novel.
"Pak Tarman menyampaikan ini kan tinggal administrasi saja," ujar Abraham. Setelah itu, dia tidak tahu bagaimana proses SP3 yang dijanjikan itu. Sutarman lagi-lagi meyakinkan bahwa institusinya tetap menaati keputusan Timur menghentikan kasus Novel, seperti dilansir Tempo.
Kuasa hukum Novel lain, Saor Siagian, menanyakan, apakah sikap Polri yang kembali memeriksa Novel dan menangkapnya pada 1 Mei 2015 merupakan bentuk pengkhianatan.
"Saya tidak bisa memberikan pendapat karena saksi fakta," jawab Samad.
Bareskrim menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik antara KPK dan Polri pada 2012.
Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Polisi kembali memproses kasus Novel dengan melakukan pemeriksaan. Polri kemudian menangkap Novel di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015.
Polri beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Novel sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal pemimpin KPK sudah menyurati Polri untuk meminta penundaan pemeriksaan karena Novel sedang bertugas ke luar kota. (*)