Polri Selidiki Laporan Soal Kerjasama Pusat Data Menteri Rini - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, June 20, 2015

Polri Selidiki Laporan Soal Kerjasama Pusat Data Menteri Rini

Rini Soemarno

LAMPUNG ONLINE - Menteri BUMN Rini Soemarno diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC), terkait keputusan menjalin kerjasama antara PT Telkom dengan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di negeri singa itu.

Atas pelaporan itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015) memastikan penyidik Bareskrim Polri akan terlebih dulu melakukan penyelidikan. 

"Kalau pelaporan pasti diikuti dengan penyelidikan. Jadi sekarang penyelidikan dulu," tegas Kapolri. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. 

"Setelah itu baru penyidikan, lalu pemanggilan pelapor, saksi sampai terlapor," pungkas Kapolri. 

Sebelumnya, Direktur IC Gigih Guntoro mengatakan Rini Soemarno dilaporkan karena kebijakannya menggandeng Singapura untuk membangun pusat data yang telah mengancam kedaulatan negara.

"Memang kerjasama itu skemanya business to business tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," kata Gigih, seperti dilansir Skalanews.

Aturan yang dimaksud Gigih yakni UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketika buat pusat data di sana, apa artinya? Menteri BUMN melalui Dirut Telkom sengaja membuka data kita di luar negeri. Ini sangat sembrono soal kerahasiaan negara. Kita ingatkan, ini menyangkut kedaulatan negara," tutup Gigih usai melaporkan Rini Soemarno di Bareskrim Polri saat itu. (*)

Post Top Ad