Anggota DPRD Pesawaran Johny Corne Bebas, Kejati Kasasi - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, June 20, 2015

Anggota DPRD Pesawaran Johny Corne Bebas, Kejati Kasasi

Johny Corne

LAMPUNG - Terkait dengan dua putusan bebas demi hukum, masing-masing dalam perkara Johny Corne di PN Tanjungkarang (Pasal 378 KUHP) dan dalam perkara Salmani di PN Menggala (Pasal 372 KUHP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melakukan upaya hukum kasasi. 

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Lampung, Yadi Rahmat saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/6/2015), mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan dua perkara tersebut.

"Pastinya kejaksaan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap kedua perkara tersebut, sampai sekarang kita masih menunggu salinan putusan kedua perkara tersebut yang akan dianalisis dan dilakukan pertimbangan oleh kejaksaan setelah majelis hakim memutus bebas kedua terdakwa, gunanya sebagai bahan bagi kejaksaan untuk mengajukan memori kasasi,” jelas Yadi.

Soal putusan bebas dua terdakwa anggota DPRD Pesawaran Johny Corne di PN Tanjungkarang dan Salmani, angoota DPRD Tulangbawang Barat di PN Menggala. 

“Kita akan lakukan upaya hukum setelah jaksa penuntut umum memberikan laporan persidangan dari proses awal persidangan sampai putusan, kemungkinan besar karena ada batas waktu 14 hari sebelum keputusan bebas tersebut berkekuatan hukum tetap, jadi kita akan lakukan secepatnya sebelum 14 hari itu kita akan lakukan upaya hukum kasasi,” jelas Yadi.

Kita sudah melakukan upaya proses penyidikan selalu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka selalu berdasar pada data dan fakta sesuai dengan SOP dan KUHAP, perkembangan saat ini tersangka banyak yang melakukan praperadilan, ini kita antisipasi dengan lebih hati-hati dalam menentukan status tersangka, dengan dua alat bukti yang kuat.

"Mengenai dugaan ketidakcermatan jaksa, kami mempunyai pertimbangan sendiri dari hasil penelitian dan berkeyakinan tersangka yang diajukan dalam berkas perkara memiliki unsur baik formal maupun materiil sehingga layak untuk diajukan ke proses persidangan, mungkin hakim punya pandangan berbeda mengenai perkara ini,” jelas Hadi, seperti dilansir Lampost.

Mengenai ketidakcermatan jaksa penuntut umum, Hadi berpendapat jaksa sudah bekerja sesuai dengan SOP yang ada berdasar pada berkas yang diterima dari penyidik. 

"Kita lakukan penelitian dan terpenuhi unsur untuk dimajukan ke proses persidangan, mengenai ada ketidaktelitiannya jaksa akan kita lihat setelah kita lihat laporan proses dari prapenuntutan, penuntutan, dan proses persidangan dari awal,” ungkap Yadi.

Yadi optimistis proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) akan mengungkapkan fakta perkara sebenarnya. 

“Perkara ini belum inkracht masih ada upaya hukum dari jaksa penuntut umum untuk mengajukan ke kasasi ke Mahkamah Agung, kita akan uji perkara ini di Mahkamah Agung apakah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri nanti akan kita buktikan bersama-sama,” tutup Yadi. (*)

Post Top Ad