LAMPUNG ONLINE - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK akan membuka penyelidikan baru kasus Century. Sebelum itu, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ketika Century berkekuatan hukum tetap, dari putusan itulah saya bisa katakan bisa dibuka penyelidikan baru," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2015) malam.
Johan mengatakan, KPK hingga saat ini masih menunggu salinan putusan terhadap Budi Mulya untuk kemudian dipelajari. Dari putusan itulah, KPK akan mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"KPK menunggu salinan putusan lengkap terdakwa Budi Mulya. Salinan putusannya saya belum tahu," kata Johan, seperti dilansir Kompas.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan Mahkamah Agung atas Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendalaman tersebut akan dilakukan melalui forum ekspose atau gelar perkara. Kemungkinan soal pengembangan kasus nantinya akan dilihat dari forum tersebut.
Menurut Priharsa, KPK juga akan menelisik nama-nama yang tercantum dalam berkas dakwaan Budi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih akan mencari bukti-bukti penguat untuk mengembangkan kasus ke depan.
"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya (kurang) bukti," kata Priharsa.
Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima majelis hakim MA. Sidang putusan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015), dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota, Muhammad Askin dan MS Lumme.
Berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk, oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik.
"Melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.
Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar Rp 8,012 triliun.
"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbuatan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," demikian bunyi petikan kasasi.
Selain itu, PT Bank Century, Tbk, yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI. (*)