Budi Waseso (Buwas) |
LAMPUNG ONLINE - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso (Buwas) membantah jika dirinya pernah menyatakan enggan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia menegaskan akan melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi waktunya belum dia tentukan.
"Itu biasa tapi itu salah. Saya tak pernah katakan tidak akan mengisi LHKPN. Saya sudah katakan dari awal tapi kenapa disebut demikian, pasti (akan lapor) karena itu kewajiban. Namun saya tidak bisa pastikan kapan, seperti pemeriksaan (di Bareskrim) saja," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Budi mengungkapkan jika perkataannya beberapa waktu lalu soal LHKPN telah dibolak-balik oleh awak media. Dia menyebut jika perbuatan media-media tersebut telah menjadi fitnah terhadap dirinya. Meski begitu, Budi pun enggan menanggapi soal pemutarbalikan fakta tersebut secara emosional. Dia hanya mengatakan jika pemutarbalikan fakta tersebut merupakan salah satu cara untuk menjatuhkan dirinya.
"Ternyata suara saya dibalik, terus terang ini bukti fitnah buat saya. Ini bukti memang ada yang ingin membalikkan untuk menjatuhkan saya," ujarnya.
"Saya ingin jujur terbuka, tidak mesti saya yang mengisi. Jika perlu masyarakat umum yang mengisi untuk mengawasi saya, itu yang paling fair dan paling penting," kata Budi, seperti dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, Budi Waseso dengan tegas menolak melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Merasa tak akan disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum, Budi pun bersikeras tak akan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
"Itu kan bukan tindak pidana. Jadi saya tidak mau melaporkan," ujar Budi saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (29/6/2015).
Adapun, jika memang diwajibkan melaporkan jumlah kekayaannya, mantan Kepala Polda Gorontalo tersebut meminta komisi antirasuah yang melakukan pencatatan atas hartanya. Menurutnya, pencatatan tersebut akan lebih obyektif dan benar dibandingkan pencatatan yang dilakukan oleh dirinya sendiri.
"KPK ada tim yang bisa menelusuri. Kalau pejabat yang mengisi, hasilnya bisa lain," ucapnya. (*)