LAMPUNG - Akhirnya, Kepala SMAN 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Suiryono dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 660 juta, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) Kejari Kalianda, Irdo Nanto Rossi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, warga Kelurahan Kupang Kota, Bandar Lampung itu menjalani pemeriksaan selama lima jam di kejari setempat pada Senin (1/6/2015) mulai pukul 14.30 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan langsung menggunakan dana BOS yang baru dicairkan untuk kepentingan sekolah," terangnya.
Seharusnya, lanjut Irdo, dana BOS yang baru dicairkan dari pemerintah itu terlebih dahulu dimasukkan ke rekening sekolah (SMAN 1 Kendodong). Tapi oleh tersangka langsung digunakan untuk keperluan sekolah dengan alasan mendesak. Pencarian dana BOS itu dilakukan dalam empat termin.
“Ada sekitar Rp 500 juta dana bos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya olah tersangka. Tersangka juga tidak melibatkan bendahara sekolah dalam penggunaan dana BOS itu,“ kata Irdo.
Kepada penyidik Kejari Kalianda, tersangka mengaku dana BOS tersebut digunakan untuk pengadaan buku pelajaran dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMAN 1 Kedondong .
"Saat kita minta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana itu, dia (Suiryono) tidak bisa menunjukkan buktinya," jelas Irdo. Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan berapa besar jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS ini, seperti dilansir Harianlampung.
"Untuk jumlah pastinya kita masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS, sehingga dia (Suiryono) kita tetapkan sebagai tersangka,“ terang Irdo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, 8 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2014 dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran telah menonaktifkan Suiryono dari jabatan Kepala SMAN 1 Kedondong. (*)