Kepala SMAN 1 Kedondong Lampung Dipenjara karena BOS - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 2, 2015

Kepala SMAN 1 Kedondong Lampung Dipenjara karena BOS


LAMPUNG -  Akhirnya, Kepala SMAN 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Suiryono dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 660 juta, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) Kejari Kalianda, Irdo Nanto Rossi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, warga Kelurahan Kupang Kota, Bandar Lampung itu menjalani pemeriksaan selama lima jam di kejari setempat pada Senin (1/6/2015) mulai pukul 14.30 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan langsung menggunakan dana BOS yang baru dicairkan  untuk kepentingan sekolah," terangnya.

Seharusnya, lanjut Irdo, dana BOS yang baru dicairkan dari pemerintah itu terlebih dahulu dimasukkan ke rekening sekolah (SMAN 1 Kendodong). Tapi oleh tersangka langsung digunakan untuk keperluan sekolah dengan alasan mendesak. Pencarian dana BOS itu dilakukan dalam empat termin. 

“Ada sekitar Rp 500 juta dana bos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya olah tersangka. Tersangka juga tidak melibatkan bendahara sekolah dalam  penggunaan dana BOS itu,“ kata Irdo.

Kepada  penyidik Kejari Kalianda,  tersangka mengaku dana  BOS tersebut digunakan untuk pengadaan buku  pelajaran dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMAN 1 Kedondong .

"Saat kita minta bukti  pertanggungjawaban penggunaan dana itu, dia (Suiryono) tidak bisa menunjukkan buktinya," jelas Irdo. Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan berapa besar jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS ini, seperti dilansir Harianlampung.      

"Untuk jumlah pastinya kita masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan  indikasi penyalahgunaan dana BOS, sehingga dia (Suiryono) kita tetapkan sebagai tersangka,“ terang Irdo.  

Tersangka  dijerat dengan Pasal 3, 8 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2014 dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran telah menonaktifkan Suiryono dari jabatan Kepala SMAN 1 Kedondong. (*)

Post Top Ad