Dana Desa untuk Provinsi Lampung Rp 684,7 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 25, 2015

Dana Desa untuk Provinsi Lampung Rp 684,7 Miliar

 Hamartoni Ahadis

LAMPUNG - Pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa untuk Provinsi Lampung sebesar Rp 684,7 miliar. Jumlah itu diperuntukkan bagi 2.435 desa di 13 kabupaten se-Provinsi Lampung. 

Dana desa di setiap kabupaten dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan secara berkeadilan, berdasarkan alokasi dasar dan alokasi lainnya (seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan dan seterusnya). 

Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, seperti dilansir dari Metroone pada Kamis (25/6/2015).

"Diharapkan agar pelaksanaan dan penggunaan dana desa di Provinsi Lampung dapat digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dana tersebut dapat tepat sasaran," ujarnya.

Menurutnya, pembangunan daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada daerah yang relatif miskin dan terbelakang, daerah padat penduduk dan daerah sangat kurang penduduk.

Kemudian, daerah transmigrasi, daerah kepulauan terpencil, serta daerah perbatasan. Untuk itu, pembangunan prasarana dan sarana ekonomi dan sosial perlu ditingkatkan secara lebih merata ke seluruh wilayah.

Pemerintah, lanjutnya, menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. 

Karena itu, menurutnya, ke depan pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa, sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya. 

Gubernur Lampung juga menekankan dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa, pemerintah mengeluarkan dana desa yang diperuntukan bagi seluruh desa di Indonesia tanpa terkecuali Provinsi Lampung. 

Prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sebelumnya Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi dana desa di Kabupaten Pringsewu yang akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa itu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ahmad Yani, di Pringsewu, Selasa, mengatakan, untuk saat ini Kabupaten Pringsewu mendapatkan dana desa sebesar Rp34 miliar. Ia menyebutkan, dana tersebut, akan disalurkan bagi 126 desa yang ada di Kabupaten Pringsewu. (*)

Post Top Ad