Cabuli Pelajar SMP di Lampung, Bapak Satu Anak Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 18, 2015

Cabuli Pelajar SMP di Lampung, Bapak Satu Anak Dipenjara

ilustrasi

BaANDAR LAMPUNG - Dengan modus pacaran, seorang bapak satu anak bernama Paryono (24) membawa kabur dan mencabuli siswi SMP. Warga Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung itu diamankan petugas di wilayah Natar, Lampung Selatan, Rabu (17/6/2015) siang.

“Dia kita tahan atas dasar laporan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban AS ,15, siswi SMP,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dery Agung Wijaya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, satu jaket warna hitam, satu rok pendek bermotif garis garis warna merah, satu buah celana pendek warna biru dan pakaian dalam milik korban.

Paryono mengaku, dia sudah beristri dan memiliki satu orang anak berusia sembilan bulan. Dirinya telah mencabuli korban berinisial AS (15) yang masih berstatus pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan mesum itu terjadi, awalnya korban AS sering lewat depan rumah tempat tersangka bekerja sebagai kuli bangunan. Karena dilihatnya cantik, tersangka kemudian mendekati korban, mengajak berkenalan dan meminta nomor telepon korban.

Sejak saat itu tersangka dan korban sering berhubungan melalui telepon. Dengan bujuk rayu tersangka, korban  mau saja diajak pacaran.

“Selama satu bulan pacaran, saya sering mengajak korban pergi main ke daerah Karang Anyar, Jati Agung di rumah saudara saya. Ditempat itu korban dicabuli tiga kali, di pinggir kali dan di semak-semak. Saat mencabuli korban, saya tidak memaksa atau mengancam, hanya saya rayu saja Pak,“ kata Paryono.

Tersangka dilaporkan karena telah membawa korban AS dan sudah beberapa hari tidak pulang kerumah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk membujuk agar tersangka mau mengantarkan korban pulang, seperti dilansir Poskotanews.

Setelah di ketahui daerahnya, petugas bersama keluarga korban menunggu di wilayah Natar. Ketika melihat tersangka melintas petugas dan pihak keluarga langsung mengejar dan meringkusnya.

“Saat ini tersangka masih di periksa petugas. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,”ungkap Dery Agung Wijaya. (*)

Post Top Ad