Anggota DPRD Pesawaran Lampung Terdakwa Penipuan Dibebaskan - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 18, 2015

Anggota DPRD Pesawaran Lampung Terdakwa Penipuan Dibebaskan

Johny Corne

LAMPUNG - Anggota DPRD Pesawaran, Lampung, terdakwa penipuan, Johny Corne, dibebaskan dari unsur yang didakwakan penuntut umum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, Johny tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana tertera dalam Pasal 378 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim Sutaji membebaskan terdakwa Johny Corne, anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi Partai Golkar. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Sukaptono dan kuasa hukum Johny Corne, Defri Julian.  Menurut Sukaptono, atas putusan majelis hakim tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir. 

“Ya Johny mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Tapi, kami ada upaya hukum lain. Kami menyatakan pikir-pikir,” kata Sukaptono melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2015) malam.

Sukaptono menghargai putusan majelis hakim meski menyatakan pikir-pikir. Menurut dia, cara pandang hakim dan jaksa sah-sah saja dalam kerangka pikir yang berbeda melihat perkara Johny. 

“Biarlah hakim memutuskan bebas dengan pandangannya. Kami menghargai itu. Tapi, kami juga masih ada upaya hukum lainnya,” tegas Sukaptono.

Penasihat hukum Johny Corne, Defri Julian, mengungkapkan hakim membebaskan Johny Corne karena unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi. Menurut Defri, dalam perkara ini Johny menjadi korban dan dizalimi penguasa DPD I Partai Golkar Lampung. 

“Orang yang sangat berkuasa dan banyak uang ini enak bisa mengatur. Pak Alzier itu sangat ingin adik ipar dari istrinya menjadi anggota DPRD Pesawaran. Makanya ada tuduhan penggelembungan suara kepada Johny. Bang Johny merasa dipaksa menandatangani surat tidak bersedia dilantik menjadi anggota Dewan,” ujar Defri melalui telepon, seperti dilansir Lampost

Ia melanjutkan Johny akan dikeluarkan langsung dari Rutan Way Huwi, Kamis (18/6/2015). Defri bersyukur keadilan masih ada dalam perkara ini. Menurut dia, apa yang menimpa Johny, bisa saja terjadi pada siapa pun. 

“Alhamdulillah keadilan masih ada. Ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita,” kata Defri. 

Dia berharap agar nama baik, harkat, dan martabat Johny dikembalikan seperti semula. Keluarga Johny, kata Defri, merasa terusik dengan pemberitaan selama ini yang menyudutkan Johny.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Sukaptono menuntut Johny 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Johny dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam dakwaannya, Johny dinyatakan telah menipu korban Zikrie Chandra sebesar Rp75 juta. Kasus ini terkait pencalonan anggota legislatif 2014 di DP IV, Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran. (*)

Post Top Ad