BKSDA-Polda Lampung Tangkap Pedagang Burung Kakatua di Metro - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 18, 2015

BKSDA-Polda Lampung Tangkap Pedagang Burung Kakatua di Metro


LAMPUNG - Sedikitnya tujuh burung kakatua dan empat ekor beo bernilai puluhan juta rupiah, berhasil diselamatkan setelah dua tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi, tertangkap di Metro, Lampung.

Penangkapan itu berkat kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan Polda Lampung dengan dukungan teknis dari Wildlife Crime Unit (WCU) dari Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP).

"Burung yang berhasil diselamatkan terdiri atas dua ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua sumba, satu ekor kakatua alba, tiga ekor nuri kepala hitam, ditambah empat ekor beo," demikian rilis pers Kepala BKSDA Lampung, Subakir, Rabu (17/6/2015).

Tersangka bernama DS (35) merupakan pemilik kios burung yang digerebek oleh tim pada 11 Juni lalu. Penjaga kios, IC (24) ikut ditangkap. Semua barang bukti hasil tangkapan langsung dibawa ke BKSDA.

Penangkapan ini merupakan langkah untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa DS via internet, yang diduga tersebar Jakarta, Banten, Solo, Palembang, serta yang ada di Lampung.

Kakatua jambul kuning dan kakatua jingga merupakan satwa yang kini masuk ke dalam status kritis terhadap ancaman kepunahan (critically endangered) oleh daftar merah IUCN 2014 dan termasuk jenis burung yang dilindungi oleh negara. Sedangkan kakatua putih, meskipun belum termasuk hewan yang dilindungi, namun sudah masuk kategori rentan dalam daftar IUCN.

Aktivitas tersangka, menurut Subakir, telah tercium keberadaannya oleh tim WCU sejak Maret 2015. Kedua pelaku perdagangan satwa liar berisial DS dan IC telah melakukan transaksi jual-beli 20 hingga 30 burung rangkong sejak 2010.

Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. DS dan IC terancam hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda Rp100 juta, seperti dilansir Harnas.

Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program, Noviar Andayani mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan cepat oleh BKSDA dan Polda Lampung dalam mengatasi perilaku perdagangan satwa ini.

Noviar menambahkan, aparat berwenang memang harus memperketat pemantauan perdagangan satwa secara online yang kini marak dilakukan di masyarakat. (*)

Post Top Ad