Anggota DPRD Pesawaran Terdakwa Penipuan Minta Bebas - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 9, 2015

Anggota DPRD Pesawaran Terdakwa Penipuan Minta Bebas


LAMPUNG - Terdakwa perkara penipuan uang Rp 75 juta yang juga anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi Partai Golkar, Johny Corne, kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa (pleidoi), Senin (8/6/2015). 

Dalam pleidoinya, terdakwa Johny Corne meminta dirinya dibebaskan murni (vrijspraak) dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag). Johny Corne langsung membacakan sepuluh poin pembelaannya yang ditulis tangan dan dituangkan dalam sebundel buku. Johny membuat sendiri 10 poin pleidoi pribadinya. 

“Pertama, dalam dakwaan dan tuntutan dijelaskan ada kecurangan penggelembungan suara dalam pemilu yang saya lakukan. Padahal, itu adalah domain penyelenggara pemilu. Kedua, tidak pernah ada pertemuan membahas soal kecurangan pemilu dan membahas agar saya tidak dilantik. Ketiga, saya tidak pernah bertemu Zikrie Chandra (Ochan) dan baru bertemu muka melalui persidangan ini. Surat pernyataan agar saya bersedia tidak dilantik tidak memengaruhi pelantikan saya karena tidak bersedia dilantik berbeda dengan mengundurkan diri. Saya tidak pernah menyatakan mengundurkan diri,” kata Johny membacakan sebagian pleidoinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/6/2015).

Johny juga menjelaskan uang yang diberikan Alzier (Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, red) memang pernah dia terima. Namun, menurut Johny, Alzier memang sering memberikan uang puluhan juta kepada siapa pun anggota Partai Golkar. 

“Itu diakui uangnya Zikrie tanpa pembuktian apa pun. Saya sangat keberatan Yang Mulia,” ujar Johny. Semua kejadian tersebut, kata dia, adalah kejadian imajiner dengan fakta kebohongan di persidangan. Johny merasa selama ini telah dizalimi DPD I Partai Golkar Lampung. 

“Kasus ini sarat politik. Uang, jabatan, kekuasaan untuk memenjarakan saya. Oleh sebab itu, saya mohon Yang Mulia bertindak seadil–adilnya karena fitnah keji yang saya terima,” ujarnya.

Usai membacakan pleidoi, Johny menyerahkan bukunya kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Sutaji mengungkapkan kebingungannya karena buku tulis yang diserahkan Johny. 

“Zaman sudah digital, mengapa masih tulis tangan. Seharusnya menggunakan komputer, bukan tulis tangan. Kami kesulitan bikin keputusan. Kalau tak ada softcopy-nya. Dibuatlah pakai komputer,” tegas Sutaji.

Setelah Johny membacakan pleidoinya, selanjutnya kuasa hukum Johny, A Rahman membacakan pleidoi kembali. Dalam pleidoinya, kuasa hukum meminta terdakwa Johny bebas murni (vrijspraak) dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag), seperti dilansir Lampost

Kuasa hukum juga mengungkapkan agar Johny dikembalikan nama baik, harkat dan martabatnya sebagai anggota Dewan. Agenda sidang selanjutnya, Selasa (9/6/2015), kata Sutaji, mendengar tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa dan pleidoi kuasa hukum. (*)

Post Top Ad