Anas Urbaningrum Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 18, 2015

Anas Urbaningrum Resmi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum

LAMPUNG ONLINE - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, pada Rabu (17/6/2015). Eksekusi itu dilakukan pasca putusan perkara yang menjerat Anas telah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Dari pantauan, Anas keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 14.40, dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, dengan celana bahan.

Menanggapi eksekusinya, Anas menilai jika Jaksa KPK punya rencana terhadapnya. Dia mengatakan, jadwal eksekusi yang bari dilaksanakan hari ini lantaran Jaksa menginginkan dirinya menjalin ibadah puasa di Lapas Sukamiskin.

“(Eksekusi) lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya saya ikut program mondok Ramadhan. Hari ini baru berangkat, kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadhan,” ujar Anas sebelum masuk ke mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Aktual.

Lebih jauh disampaikan Anas, dia sangat mensyukuri bisa keluar dari Rutan KPK. Pasalnya, menurut pengakuannya menjadi tahanan di Rutan KPK, drajat manusia dirinya hampir tidak dipandang.

“Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kenapa? Karena kalo di tahanan KPK statsunya seperti 1/8 manusia. Kalau di Lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajatlah kalo di Lapas.”

Namun demikian, mantan anggota DPR periode 2004-2009 itu enggan mengungkapkan bagaimana kondisi dan situasi selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK. “Iya nanti pada waktunya saya jelaskan lah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, eksekusi Anas bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dia ajukan, Senin (8/6/2015). Bukan hanya ditolak, Majelis Kasasi pun menambah hukuman pidana kepada Anas menjadi 14 tahun penjara.

Bukan hanya itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580. (*)

Post Top Ad