AJI-LBH Bandar Lampung Deklarasi LBH Pers Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, June 11, 2015

AJI-LBH Bandar Lampung Deklarasi LBH Pers Lampung


BANDAR LAMPUNG - Organisasi profesi para jurnalis di Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, mendeklarasikan pendirian LBH Pers Lampung, di Hotel The 7th, Kamis (11/6/2015).

Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pendirian LBH Pers Lampung bertujuan untuk mengadvokasi persoalan-persoalan hukum yang menjerat jurnalis di Lampung.

"LBH Pers akan mengadvokasi persoalan-persoalan yang terkait pers, secara litigasi maupun nonlitigasi," jelasnya.

Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Muliawan menerangkan, prinsip pelaksanaan advokasi akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti dilansir Lampost.

"Sebelum melakukan advokasi, LBH Pers akan melakukan telaah terlebih dahulu. Apakah kerja-kerja jurnalistik jurnalis yang berhadapan dengan hukum sudah sesuai UU Pers dan KEJ atau belum. Advokasi akan dilakukan terhadap jurnalis dengan kerja-kerja jurnalistik sesuai UU Pers dan KEJ," terang pria yang juga jurnalis surat kabar harian di Lampung itu.

Seusai deklarasi, dilanjutkan dengan seminar bertema Pentingnya Mendorong Perubahan UU ITE. "Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang berlawanan dengan UUD 45. Misalnya Pasal 26 dan Pasal 27 UU ITE yang bermasalah terkait kebebasan berekspresi. Pasal itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi," kata Yoso. (*)

Post Top Ad