Tiba di Jakarta, Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 2, 2015

Tiba di Jakarta, Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan


LAMPUNG ONLINE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, Sabtu (2/5/2015) setelah melakukan rekonstruksi atas kasusnya di Bengkulu. 

Novel yang mengenakan kemeja warna abu-abu itu tiba dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam, Sabtu sore. Novel langsung dibawa masuk ke dalam kantor Bareskrim oleh penyidik, tanpa tangan terikat seperti sebelumnya.

Hanya beberapa saat berada di dalam ruang Bareskrim, Novel langsung keluar Bareskrim dengan didampingi sejumlah pengacaranya. Saat dikonfirmasi, penyidik KPK itu menyatakan akan kembali ke gedung KPK.

"Ke KPK, KPK," kata Novel singkat.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah sepakat dengan pimpinan KPK untuk menangguhkan penahanan Novel Baswedan. Penangguhan ini kata Badrodin, merupakan kesepakatan dalam rangka menata kembali hubungan KPK-Polri agar lebih baik ke depannya.

"Penahanan Novel kita tangguhkan. Kita serahkan ke pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK sudah menjamin untuk ditangguhkan," ujar Badrodin.

Akan tetapi, mantan Kapolda Jawa Timur itu memastikan penangakan kasus Novel oleh Polda Bengkulu akan tetap berlanjut dan diproses hingga ke pengadilan.

"Kasus ini tetap dilanjutkan. Kita sepakati, kita proses sampai ke pengadilan, proses sampai adanya keputusan tetap," tegas Badrodin, seperti dilansir Viva.

Novel sebelumnya diterbangkan ke Bengkulu oleh penyidik Polri untuk melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu tahun 2004 silam. Saat kasus itu terjadi, Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Pihak kuasa hukum menolak rekonstruksi lantaran Novel belum dilakukan pemeriksaan. Kuasa hukum juga menolak reka ulang dan meminta kepolisian untuk menaati perintah Presiden Joko Widodo untuk segera membebaskan Novel. Kepolisian memutuskan untuk melakukan reka ulang kejadian tanpa kehadiran para tersangka. (*)

Post Top Ad