Pura-pura Sakit, Alex Usman Ditangkap di RS Siloam - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, May 1, 2015

Pura-pura Sakit, Alex Usman Ditangkap di RS Siloam


LAMPUNG ONLINE - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dugaan korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman.

"Kita tahan untuk 20 hari ke depan. Surat penahanan sudah ditandatangani," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2015).

Ikram mengatakan, alasan penahanan Alex adalah lantaran yang bersangkutan ternyata dalam keadaan sehat dan tidak sakit seperti yang diungkapkan kuasa hukum. Apalagi, penyidik membutuhkan keterangan Alex soal pengadaan UPS. Jadi, Alex hanya pura-pura sakit.

"Apalagi yang bersangkutan telah tiga kali tak hadir saat dipanggil untuk diperiksa," lanjut Ikram.

Alex adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Penyidik telah memanggil Alex tiga kali, tapi Alex tak pernah datang atas alasan kesehatan, seperti dilansir Wartakota.

Pada Kamis (30/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengecek keberadaan Alex di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyidik pun menilai Alex laik untuk dijemput paksa. Saat sampai ke gedung Bareskrim, Alex tidak mau berkomentar sedikitpun soal kasusnya.

"Tadi kita bawa dokter dari polisi juga, dicek ternyata kondisinya sudah memungkinkan untuk kita bawa dan kita tahan," ujar Ikram.

Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka.

Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (*)

Post Top Ad