PT Bijac Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung soal UMK - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 14, 2015

PT Bijac Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung soal UMK


BANDAR LAMPUNG - Diberi upah di bawah upah minimum kota (UMK), sebanyak 32 karyawan PT Bijac yang bertugas di PT Semen Baturaja melaporkan PT Bijac ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (13/5/2015). Para karyawan melaporkan perusahaan tempatnya bernaung.

Sementara itu Isa, salah satu pimpinan PT Bijac Lampung mengatakan, persoalan upah para karyawan itu ada di PT Semen Baturaja. Isa mengatakan, PT Bijac menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Semen Baturaja selama tiga tahun yaitu 2012 hingga 2015.

Upah yang dibayarkan oleh PT Semen Baturaja, kata Isa, mengacu pada kontrak tahun 2012. Isa menuturkan, pihaknya sudah dua kali mengajukan revisi upah karyawan ke PT Semen Baturaja. Revisi itu, tutur dia, mengenai penyesuaian upah berdasarkan UMK.

Namun, kata Isa, PT Semen Baturaja tidak mengabulkan revisi itu. "Upah yang kami bayar ke karyawan itu adalah upah dari PT Semen Baturaja," terang Isa. Tiap tahunnya, kata Isa, PT Bijac selalu memperbarui kontrak PKWT, seperti dilansir Tribunlampung.

Sebelum menandatangani kontrak, menurut Isa, pihaknya sudah memberitahu besaran upah. "Kami sudah bilang masih mau kerja di tempat ini atau pindah, mereka bilang masih mau kerja di sini," pungkas Isa. (*)

Post Top Ad