Mini Market di Kota Bandar Lampung Boleh Buka 24 Jam - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, May 15, 2015

Mini Market di Kota Bandar Lampung Boleh Buka 24 Jam


BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan bahwa minimarket atau toko swalayan yang berada di pinggir jalan utama kota itu, bisa buka 24 jam untuk melayani konsumen di daerah tersebut.

"Minimarket bisa buka 24 jam, tapi hanya untuk yang berada di jalan utama atau tengah kota, tapi tidak untuk yang ada di perkampungan atau pinggiran kota," kata Herman HN, Jumat (15/5/2015).

Ia mengatakan bahwa untuk yang ada di tengah perkampungan atau tidak berada di jalan utama, dilarang untuk buka selama 24 jam. Sebab dampaknya bisa mematikan usaha kecil menengah seperti warung kecil. 

Menurut dia, cukup warung warga yang buka hingga 24 jam, sehingga usahanya tidak mati. Bila perlu pukul 22.00 WIB sudah harus tutup, dan warung warga tetap bisa buka.

"Jangan sampai 'minimarket' yang ada menutup usaha masyarakat yang telah dirintis sejak lama," tukas Herman HN.

Ia menuturkan, usaha toko swalayan memang tengah berkembang pesat di Kota Bandar Lampung tahun ini saja sudah hampir mencapai angka 200, dan bisa bertambah.

"Siapa pun bisa berinvestasi di Bandar Lampung, izinnya juga dipermudah," ucap Herman HN.

Namun demikian, dia meminta untuk tidak membuka usaha seperti itu di wilayah perkampungan, yang berdampak akan mematikan perekonomian warga sekitar. Apalagi, warga hanya mengandalkan penghasilan dari berwarung, seperti dilansir Wartaekonomi

Sementara itu, sejumlah pemilik warung tak menginginkan toko swalayan berada dekat dengan perumahan warga, karena dapat mematikan usaha mereka.

"Minimarket harus jauh dari rumah warga karena akan mematikan pemilik warung kecil," ujar Sarifah (42) warga Kecamatan Kedamaian.

Dia mengatakan, di wilayahnya terdapat lima toko swalayan, yakni dua besar dan tiga yang kecil, jika salah satu buka hingga 24 jam jelas akan mematikan usaha warga. Sejauh ini, dampaknya cukup terasa mengalami penurunan omzet hingga 40 persen. (*)

Post Top Ad