Mahasiswa dan Pelajar di Pringsewu Terduga Narkoba Diringkus - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, May 14, 2015

Mahasiswa dan Pelajar di Pringsewu Terduga Narkoba Diringkus


PRINGSEWU - Lima orang di Pringsewu, Lampung, yang terindikasi sebagai pengguna narkoba ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus pada Selasa (12/5/2015) pukul 20.45 WIB. Mereka digerebek di rumah kos di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Mirisnya, dari kelima pelaku seorang di antaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Dia adalah ERP (17) dan mahasiswa bernama Farizal (23) warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan dan Tri Handayani (20) warga Bumi Sari Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu. Serta pasangan Evi alias Tante (35) dan Irham (37).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Sahrial mengatakan, penangkapan kelimanya berdasar laporan masyarakat mengenai lokasi yang kerap digunakan untuk pesta narkoba. Selain itu, pihaknya sudah lama mengincar tersangka Farizal.

"Kami sempat menyanggongi rumahnya tapi tidak ada, kemudian kami bergerak ke kosannya di Pringombo," kata Sahrial, Kamis (14/5/2015).

Alhasil, rombongan polisi berpakaian preman berhasil mendapati Fahrizal di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, tepatnya di wilayah belakang STM YPT.

Saat itu, Farizal tengah bersama ERP dan Tri Handayani. Atas penggerebekkan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah plastik klip berisi empat buah plastik dengan tiga buah plastik kosong dan satu buah plastik berisi sabu.

Satu buah plastik klip berisi dua buah plastik klip diduga berisi sabu, enam buah plastik klip kosong, korek gas dan handphone. Kemudian, dompet berisi uang Rp 500 ribu.

Atas temuan itu, lanjut Sahrial, polisi lantas mengembangkan ke pelaku lain dan berhasil menangkap pasangan Evi alias Tante dan Irham. Pihaknya pun mengamankan tiga paket sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong), seperti dilansir Tribunlampung.

Kelimanya lantas digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Tanggamus.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanggamus masih menunggu hasil laboratorium atas pengambilan sampel urine kelima tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sahrial mengatakan pihaknya masih menunggu hasil lab tersebut untuk memastikan apakah kelima pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba, terutama yang masih berstatus pelajar.

Untuk penanganan tersangka pelajar bawah umur ini, Sahrial mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sahrial menyatakan kelima pelaku ini tetap terancam pasal Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 karena kedapatan memiliki narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Atas penangkapan para pelaku ini, Sahrial berharap kepada masyarakat untuk mendukung pengungkapan para pelaku narkoba. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk segera memberitahu polisi ke nomor call center 08117274444 bila mengetahui adanya peredaran narkoba. (*)

Post Top Ad